Polri Telusuri Unsur Pidana Facebook di Indonesia

Polri mengundang Facebook untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan itu pada Rabu 18 April 2018 kemarin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Apr 2018, 15:09 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukamto bersiap memberi keterangan usai menghadiri Laporan Kerja Tahunan KPK 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3). KPK juga mendengarkan masukan dari DPR, Polri, Kejaksaan Agung, MA, dan MK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tegas menindaklanjuti kebocoran data pengguna Facebook yang digunakan oleh Cambridge Analytica. Polri pun menelusuri adanya unsur pidana pada kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya telah mengundang Facebook untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan itu pada Rabu 18 April 2018 kemarin.

Meski belum ada aduan atau laporan dari pengguna Facebook yang merasa dirugikan, Polri tetap menyelidiki kasus yang jadi perhatian dunia tersebut.

"Yang dilihat bukan ada atau tidak adanya pengaduan, tapi peristiwanya seperti apa, ada enggak ini peristiwa pidananya. Sehingga kita perlu melaksanakan investigasi," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Investigasi yang dilakukan Polri, kata dia, bisa dilakukan secara terbuka dan tertutup. Investigasi terbuka dapat dilakukan dengan mengundang pihak Facebook Indonesia agar memberikan klarifikasinya.

"Kami ingin tahu apa yang dikerjakan Facebook ini sebenarnya. Aplikasi-aplikasi yang dibuat (apa) sehingga orang tertarik kemudian membuka identitas dirinya. Nah, kemudian dipakai orang lain untuk kepentingan lain, itu yang masih kami teliti," kata Ari Dono.

Hanya saja jenderal bintang tiga itu tak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Facebook di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kemarin. Yang pasti, lanjut dia, Polri masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak Facebook.

"Itu bagian dari isi penyelidikan kami. Enggak mungkin saya buka. Kami mau cari keterangan lagi beberapa orang, ada perwakilan dari FB," ucap Ari Dono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Permintaan Kemenkominfo

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, kepolisian juga tengah menelusuri berapa jumlah data pengguna Facebook di Indonesia yang bocor dan disalahgunakan. Juga soal kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

"Kami harus lihat unsur-unsurnya dulu, kerugiannya seperti apa, kemudian nanti bisa kami terapkan dengan undang-undang di Indonesia," ujar Setyo.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait dugaan kebocoran data Facebook. Polri pun menyatakan siap mendukung Kemenkominfo menyelidiki kasus tersebut.

Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica di Inggris. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.

Dikhawatirkan, data pengguna Facebook di Indonesia turut bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya