Pengusaha Ingatkan Pemerintah Waspadai Serbuan Tenaga Kerja Asing

Pengusaha menilai jika lapangan kerja tanpa keahlian khusus diisi tenaga kerja asing maka akan menjadi ancaman bagi anak bangsa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Apr 2018, 17:11 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mengingatkan pemerintah, untuk mewaspadai‎ serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian khusus, bersamaan dengan datangnya investasi dari luar negeri.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) ‎DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sejak awal pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk menarik investasi. Kalangan pengusaha sudah mengingatkan agar berhati-hati khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing.

"Memang kita dari dulu sudah mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati akan adanya paket invetasi yang didalamnya termasuk tenaga kerja yang dibawa," kata Sarman, saat berbincang dengan L‎iputan6.com, di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menurut Sarman, tujuan investasi yang datang ‎adalah untuk menyediakan lapangan kerja. Namun, jika lapangan kerja tanpa keahlian khusus diisi oleh TKA maka akan menjadi ancaman bagi anak bangsa.

Sarman melanjutkan, meski investor mempekerjakan TKA yang memiliki ke‎ahlian, tetapi perusahaan harus melakukan alih teknologi, sehingga kedepannya akan adan anak bangsa yang bisa menguasai teknologi.

"Akan tetapi jika pekerja yg dibawa adalah tenaga kerja biasa yg mampu dikerjakan anak bangsa tentu menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal," ujarnya.

Untuk meredam serbuan TKA menggarap pekerjaan non keahlian, Sarman menyarankan pemerintah untuk melakukan pengawasan, terkait jumah pekerja asing dan pekerjaan yang dibutuhkan.

"Sehingga jika mereka membawa tenaga kerja asing benar benar tenaga ahli yang memang skill-nya belum kita miliki‎," tandasnya.

Tonton Video Ini:


Seskab: Aturan Tenaga Kerja Asing di RI untuk Jabatan Manajer ke Atas

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya saat ini sudah tahun politik. 

Pramono menegaskan, Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak. Kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Pramono seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (19/4/2018). 

Pramono kembali menegaskan, penerbitan Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya agar tidak perlu balik dulu ke Singapura, baru ke Indonesia.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya  izin dulu.

“Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” pungkas Pramono Anung

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya