Liputan6.com, Amman - Tim satuan tugas KBRI Amman berhasil menemukan kembali TKI bernama Dastin binti Tasja (30), yang sebelumnya sempat dikabarkan hilang kontak dengan keluarga di Tanah Air selama 13 tahun bekerja di Yordania.
KBRI Amman berhasil menemukan perempuan asal Desa Juntikedokan, Indramayu, Jawa Barat itu pada Rabu, 17 April 2018.
"Sejak mengetahui kabar berita tersebut, KBRI Amman melakukan berbagai upaya untuk mencari Dastin. Beberapa cara meliputi, berkoordinasi dengan Unit Cegah Tangkal Tindak Perdagangan Manusia (Counter Trafficking Unit) Yordania dan mendatangkan majikan Dastik ke KBRI," kata Atase Tenaga Kerja KBRI Amman, Suseno Hadi dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga
Advertisement
Tim KBRI Amman sempat mengalami kesulitan mencari Dastin. Penggalian data dan informasi yang didapatkan dari beberapa sumber tentang keberadaan perempuan itu sudah dilakukan, namun semuanya tidak dapat dihubungi
Akan tetapi, dewi fortuna berpihak kepada KBRI Amman dan Dastin. Koordinasi yang dilakukan pihak kedutaan dengan otoritas setempat, serta penggalian informasi dari berbagai sumber, membuahkan hasil positif. Sampai akhirnya, TKI asal Indramayu itu ditemukan kemarin.
Saat ini Dastin sudah berada di Shelter Griya Singgah KBRI Amman, dengan kondisi fisik yang sehat, namun sudah tidak mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia.
Di sisi lain, melalui bantuan petugas dari CTU Yordania, pihak majikan bersedia memenuhi semua hak yang semestinya diterima oleh Dastin selama perempuan itu bekerja.
Hingga berita ini turun, Liputan6.com masih menunggu konfirmasi dari KBRI Amman terkait rencana pemulangan TKI Dastin ke Indonesia, dugaan pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan oleh pihak majikan, serta respons pihak keluarga perempuan asal Indramayu itu.
Saksikan juga video berikut ini:
TKI Non-Prosedural di Yordania
Menurut catatan, Dastin datang ke Yordania tahun 2005, dengan menggunakan visa turis, dan dipekerjakan secara tidak jelas (berpindah-pindah) oleh agen yang menanganinya di Yordania -- di mana saat ini agen tersebut telah tutup.
Dastin adalah salah satu kasus dari banyak kasus yang masih tersisa di Yordania. Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan Yordania, di tahun 2017, terdapat 2.805 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Yordania.
Dari jumlah tersebut, hanya 505 PMI yang memiliki ijin, sedang 2.300 sisanya masuk dalam kategori non-prosedural atau ilegal.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman pekerja migran Indonesia seharusnya sudah tidak dilakukan lagi.
Namun, masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi. Salah satunya, WNI yang hendak menjadi pekerja di Timur Tengah melalui alur non-prosedural.
Selain itu, bagi yang tetap bekerja di sana (baik prosedural maupun non-prosedural), masalah utama yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh majikan.
"Diharapkan jumlah tenaga kerja Indonesia non-prosedural di Yordania akan menurun sejalan dengan berbagai upaya diplomasi KBRI dengan pemerintah setempat untuk penyelesaian masalah," kata Atase Tenaga Kerja KBRI Amman, Suseno Hadi.
"Sebagai bentuk upaya implementasi kebijakan 'pemerintah hadir dalam perlindungan WNI', KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi seluruh WNI yang masih ada di Yordania," lanjutnya.
Advertisement