Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018), pukul 14.55 WIB. Sidang ketiga kasus dugaan kepemilikan barang haram tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Menurut penuturan saksi dari pihak kepolisian, Supriyono Setiawan, Jennifer Dunn memboyong anaknya saat melakukan transaksi narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu terungkap ketika saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell.
Baca Juga
Advertisement
"Saudara saksi terkait chatting-an di WA apakah benar saudara terdakwa bertemu dengan Ferly Salim di McD itu bersama anaknya?" tanya Pieter Ell pada Supriyono Setiawan.
Saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Jennifer Dunn pada 31 Desember 2017 itu pun menjawab, "Iya, bersama anaknya."
Tidak Valid
Namun, keterangan tersebut akhirnya dicabut karena dianggap tidak valid. Pasalnya, keterangan Supriyono Setiawan tersebut hanya berdasarkan pantauannya terhadap BAP dan dia tidak melihat langsung peristiwa Jennifer Dunn bersama anak saat transaksi narkoba di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Advertisement
Tak Merasa Membawa Anak
Saat diberi kesempatan bicara oleh hakim ketua, terdakwa Jennifer Dunn pun membantah keterangan saksi tersebut. Istri Faisal Harris itu tak merasa membawa anak ketika akan mengambil sabu dari FS.
"Saya membantah, saya tidak pernah pergi ambil barang sama anak saya. Saya juga tidak pernah komplain soal barang (sabu) yang kurang," ujar Jennifer Dunn.
Bertindak sebagai Saksi
Sidang ketiga kasus narkoba Jennifer Dunn selesai digelar sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah beberapa menit istirahat, Jennifer Dunn kembali masuk ruang sidang untuk bertindak sebagai saksi kasus narkoba terdakwa FS.
Advertisement