Jumlah TKI dan Tenaga Kerja Asing

Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dikhawatirkan membuat jumlah pekerja asing membanjiri Indonesia.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 20 Apr 2018, 09:04 WIB
banner grafis tenaga kerja asing di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu isinya, memberi kemudahan administrasi bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri mengatakan, aturan tersebut tidak akan membuat jumlah tenaga kerja asing membeludak. Alasannya, kemudahan yang akan diterima TKA hanya dari sisi birokrasi dan layanan perizinan.

Ada pun tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi kualifikasi tertentu. Antara lain, syarat pendidikan minimal dan kompetensi keahlian. Tenaga kerja asing juga hanya diperbolehkan mengisi jabatan-jabatan tertentu dengan waktu yang dibatasi.

"Dari sisi syarat-syarat kualitatif terkait dengan tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia itu masih tetap," ucapnya, 14 April 2018.

Selengkapnya seputar tenaga kerja asing di Indonesia dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

infografis tenaga kerja asing di Indonesia(Liputan6.com/Triyasni)

Tenaga Profesional

Sekteraris Kabinet Pramono Anung saat melakukan wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, penerbitan Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill. Namun, hanya pada level medium ke atas yakni manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya.

Selain itu, juga berkaitan dengan perizinan ganti jabatan tenaga kerja asing. Misalnya seorang TKA yang menjabat direktur keuangan dipindahkan menjadi direktur operasi.

"Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah," ucapnya.


Menambah Lapangan Kerja

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK (Liputan6.com/ Putu Surya Putra)

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu justru bisa menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.

Menurut dia, satu tenaga kerja asing yang datang ke Tanah Air, setidaknya akan membuka 100 lapangan pekerjaan. Sehingga, industri di tanah air dapat berkembang lebih pesat.

"Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja," katanya di Kantor PMI, Jakarta, 6 April 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya