Indonesia dan Qatar Perkuat Kerjasama Penempatan Pekerja Migran Melalui Mou Baru

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 19 Apr 2018, 18:59 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan penguatan kerja sama dengan Qatar terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker pada Kamis (19/4).

“Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri hasilnya,” kata Sekjen.

Dijelaskan Hery, meski di UU sudah dijelaskan semua mengenai teknis perlindungannya, akan tetapi kedua belah pihak harus menandatangani nota kesepahaman (MoU).

“Karena di UU dijelaskan bahwa setiap penempatan harus ada MoU,” tutur Hery. Sebagai tindak lanjutnya, Hery mengungkapkan jikalau kerja sama ini berhasil dilakukan maka kedua belah pihak akan membentuk tim yang khusus menangani ini.

“Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Soes Hindharno menegaskan Indonesia dapat menempatkan TKI asalkan negara penerima sudah memiliki UU perlindungan tenaga kerja asing.

“Negara penempatan wajib memiliki sistem jaminan perlindungan tenaga migran,” kata Soes. Selain itu, lanjut Soes, passpor TKI merupakan identitas TKI yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Soes, pihaknya akan melakukan negosiasi supaya semua biaya terkait pemberangkatan TKI akan dibebankan kepada pengguna.

 

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan bersama Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar

Di samping itu, TKI khususnya pekerja domestik harus memiliki hari libur dan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga ataupun kedutaan untuk berkonsultasi.

“Di hari libur, pekerja boleh keluar rumah untuk refreshing dan jika di hari libur tetap dipekerjakan maka harus ada kompensasi pengganti,” papar Soes.

“Itulah beberapa butir yang jika terjadi kerja sama akan dituangkan ke dalam MoU,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar menyambut positif penjelasan dari pihak Kemnaker. Bahkan, Qatar siap membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rencana kerja sama ini.

“Kami siap untuk melakukan kerja sama ini. Nanti kami akan membentuk tim, dan saya berharap pembicaraan siang ini ada implementasinya,” kata Ahmed.

Dipaparkan sebelumnya oleh Ahmed, untuk menyiapkan kerja sama ini Qatar akan membuka dua center (perwakilan) khusus untuk menangani TKI.

“Rencananya akan didirikan di Jakarta dan Surabaya,” katanya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya