Politikus PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Yudi dinyatakan secara sah terbukti menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Apr 2018, 19:17 WIB
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia jelang mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengeksekusi politikus PKS, Yudi Widiana Adia, ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Yudi Widiana selaku terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 9 tahun penjara.

Yudi dinyatakan secara sah terbukti menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiana Adia pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta atau apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Hastoko saat membacakan vonis terhadap Yudi, Rabu, 21 Maret 2018.

Ia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Menerima Suap dari Aseng

Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Sidang politisi PKS itu mendengarkan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dari vonis yang dibacakan, Yudi terbukti menerima suap dari Aseng terkait dana optimalisasi untuk proyek yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kurniawan dan sejumlah perantara lainnya.

Akibat perbuatannya, Yudi diganjar melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya