Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn baru melalui dua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018) siang. Kedua sidang tersebut berkaitan dengan kasus narkoba yang melilitnya untuk ketiga kali.
Dalam sidang pertama, Jennifer Dunn sebagai terdakwa mendengarkan paparan dua saksi dari pihak kejaksaan. Sementara itu pada sidang kedua, Jennifer Dunn bertindak sebagai saksi dalam kasus terdakwa Ferly Salim.
Dalam keterangannya, Jennifer Dunn mengaku memesan sabu pada 30 Desember 2017 malam pada Ferly Salim. Pesinetron sekaligus model itu menyatakan sebab di balik ketertarikannya menyentuh barang haram tersebut.
Awalnya, hakim ketua bertanya soal ketergantungan Jennifer Dunn pada narkoba. Pasalnya, ini bukan kali pertama perempuan yang kerap dia dianggap sebagai Pelakor itu kedapatan mengonsumsi narkoba.
"Pakai sejak sebulan lalu. Sebelumnya sudah sempat pakai, tapi sudah rehabilitasi tahun 2012," ujar Jennifer Dunn.
Baca Juga
Advertisement
Tekanan Jiwa
Mendengar jawaban tersebut, hakim ketua lantas bertanya, mengapa Jennifer Dunn kembali menggunakan narkoba meski telah melalui masa rehabilitasi?
Jennifer Dunn pun tertunduk seraya menjawab, "saya mengalami tekanan jiwa." Jennifer Dunn pun mengaku tidak pernah berkonsultasi pada tim medis soal masalah mental yang dideritanya tersebut.
Advertisement
Ditangkap di Rumahnya
Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS.
Ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer Dunn pernah dua kali ditangkap polisi pada 2005 dan 2009. Pada kasus penangkapan kedua, Jennifer Dunn diciduk di kamar kosnya bersama beberapa temannya yang sedang pesta narkoba dan seks.