Liputan6.com, Takengon - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap fakta kebobrokan Rutan Kelas II B Takengon yang ternyata membiarkan tahanan bebas keluar masuk di malam hari.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, saat polisi melakukan sidak pada Rabu dini hari menemukan keadaan Rutan sepi karena ditinggal keluar para tahanan yang pulang ke rumah.
"Berdasarkan informasi mengenai kegiatan semalam, kita lakukan pengecekan atau sidak di Rutan Takengon berkaitan karena adanya data yang kita miliki bahwa para ada yang dipekerjakan untuk merenovasi bagunan Rutan di Aceh Tengah," tutur AKP Fadillah Aditya di Takengon, Rabu, 18 April 2018, dilansir Antara.
"Namun apa yang terjadi semalam, dari 20 napi yang dipekerjakan di situ, di dalam hanya ada tujuh orang, berarti 13 orangnya tidak ada," ujarnya.
AKP Fadillah menjelaskan saat ini, seluruh warga binaan di Rutan Kelas II-B Takengon sedang dipindahkan ke Rutan Kabupaten Bener Meriah karena Rutan Takengon sedang direnovasi. Untuk itu, rutan tersebut mempekerjakan 20 warga binaan.
Baca Juga
Advertisement
"Itu memang dikeluarkan suratnya ditandatangani oleh Kepala Rutan. Memang ada aturan itu di undang-undang di Permenkum HAM juga ada, dengan syarat memang Napi ini yang sudah menjalani setengah masa tahanan," tutur Fadillah.
Namun, napi hanya boleh bekerja dari pagi sampai sore hari. Ketika selesai bekerja, dia tidak boleh keluar dari lingkungan Rutan tersebut.
"Ya istirahat malam di dalam Rutan," kata Fadillah.
AKP Fadillah menuturkan ketika polisi mendatangi Rutan tersebut pada Rabu dini hari, pihaknya bahkan menemukan tidak ada penjagaan petugas di sana, sedangkan pintu masuk Rutan tersebut tidak terkunci. Hanya ada CPNS rutan yang tidak mengetahui pasti jumlah tahanan.
Belakangan, seseorang bernama Gunawan mengaku bertanggung jawab sebagai kepala keamanan di situ. "Ya, di situlah kami sampaikan bahwa ini harusnya tidak terjadi seperti ini. Ini ada indikasi membiarkan, menyengajakan para Napi ini keluar dan itu sudah salah," ujarnya.
Selain itu, kata Fadillah, pihaknya juga menemukan bungkusan kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu di sel tahanan para Napi tersebut. Polisi juga menemukan mata pisau gunting tapi sudah tinggal satu mata.
"Nah ini diindikasi biasanya digunakan oleh para pelaku curanmor untuk menjebol kunci," kata Fadillah.
Penyalahgunaan Jabatan
Temuan tersebut, kata Fadillah, juga turut diamankan polisi untuk diselidiki lebih lanjut. Sementara, seluruh tahanan yang diketahui tidak berada di lokasi Rutan atau pulang ke rumah masing-masing pada Rabu dini hari, sudah mendatangi Polres Aceh Tengah guna dimintai keterangan.
"Kita panggil Pak Gunawan kemari beserta 13 napi yang tidak ada tadi malam. Ternyata, itu memang sudah dilakukan berkali-kali. Dari selama satu bulan dia dipekerjakan di sana," tutur AKP Fadillah.
Fadhillah mengutip keterangan para napi, mereka awalnya tidak diizinkan keluar rutan. Setelah beberapa lama, pintu rutan tidak dijaga dan bisa dibuka tutup sendiri.
"Jadi seolah-olah ya silahkan, mau keluar silahkan, nanti mau masuk kembali ya silahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, dari keterangan para tahanan tersebut seluruhnya mengaku pulang ke rumah masing-masing pada malam tersebut. Mereka akan kembali ke Rutan pada pagi hari untuk kembali bekerja merenovasi Rutan.
"Yang harus kita telusuri, betul nggak digaji. Kalau dia memang sudah dipekerjakan, mereka harusnya digaji, ada daftar gaji yang harusnya mereka terima. Itu juga nanti kita telusuri," kata dia.
Menurut Fadillah, dari keterangan sementara para tahanan tersebut mereka hanya diberikan upah sekedarnya selama bekerja. "Hanya dapat uang rokok sama snack harian, ada yang seperti itu. Karena harusnya digaji, itu tadi saya jejer semua, harusnya kalian digaji saya bilang, per hari," ucap Fadillah.
Fadillah mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah membuat laporan polisi terkait unsur penyalahgunaan jabatan untuk menjerat pihak yang harus bertanggungjawab dengan keluarnya tahanan dari Rutan tersebut. Ancaman hukuman menanti pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan Pasal 246 KUHP.
"Untuk sementara, Pak Gunawan yang kita panggil pertama sebagai Kepala Keamanan di situ, nanti kita kembangkan apakah Kepala Rutan mengetahui kejadian itu. Tapi sejauh ini yang kita dapat Karutan hanya menandatangani orang-orang yang diberikan kebijakan untuk kerja," ujar AKP Fadillah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement