Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek rumah warga berinisial TPN (65) di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, karena memproduksi miras.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, harga per botol miras ciu yang dijual TPN berkisar Rp 25 ribu. Penjualannya, pembeli langsung datang ke rumah sekaligus tempat membuat miras tersebut.
Advertisement
"Per hari 20 atau 30 botol. Untuk diproduksi dan diedar. Harga Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu. Diambil dari sini, tapi pemasarannya kurang jelas," kata Roma usai melakukan penggerebekan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Dalam sebulan bisa memperoleh pendapatan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. "Sebulan bisa dapet Rp 2 juta, untuk nafkahi tiga cucu. Dan untuk modal ini 1 liter Rp 55 ribu," kata TPN.
Nenek tersebut mengaku sudah lima tahun memproduksi miras tersebut. Hal ini dilakukan karena meneruskan usaha suaminya.
"Lima tahun produksi diajarin sama suami saya yang sudah meninggal. Dulu suaminnya produksi juga," ujar TPN.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu. Penggerebekan juga dihadiri oleh Polsek Metro Gambir, Kecamatan Gambir, dan juga petugas PPSU Duripulo, Jakarta Pusat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetangga Tidak Tahu
Titin (56), tetangga sebelah rumah, mengaku tak pernah mengetahui kegiatan yang dilakukan nenek tiga cucu ini. Meskipun, TPN orang yang bersosialisasi dengan warga.
"Tahunya cuma buat obat keseleo. Kalau ada yang jatuh-jatuh (atau) keseleo biasa beli di situ. Kalau buat minuman saya enggak tahu," kata Titin, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Titin menyebut, TPN sudah tinggal selama 15 tahun di tempat memproduksi miras Ciu itu. Dan warga sekitar juga mengaku hanya mengetahui kalau TPN menjual minyak urut saja.
"Orang sini enggak tahu kalau minuman, tahunya buat obat memar. Enggak pada ngecek ke dalam juga orang sini," tandas Titin.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum ciu yang sedang di fermentasi, sebuah dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, sebuah jeriken besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, sebuah jeriken kecil berisi ciu siap konsumsi dan sebuah kompor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement