Vonis 2 Terdakwa e-KTP Diperberat 15 Tahun, Ini Respons KPK

Kendati begitu, KPK menilai hukuman dua mantan pejabat Kemendagri itu tak seharusnya diperberat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Apr 2018, 02:08 WIB
Terpidana kasus e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dikawal petugas saat menuju gedung KPK untuk pemeriksaan Jakarta, Senin (19/3). Irman diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi yang memperberat vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto menjadi 15 tahun penjara. Vonis Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun penjara.

"Kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Kendati begitu, KPK menilai hukuman dua mantan pejabat Kemendagri itu tak seharusnya diperberat. Sebab, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).

"KPK mengabulkan sebagai JC karena memang para terdakwa tersebut sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dan lain-lain di kasus proyek e-KTP ini. Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," jelas Febri.

Terkait dengan posisi sebagai JC, KPK berharap semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Misalnya, memberikan fasilitas keringanan tuntutan, hukuman dan hak narapidana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Putusan MA

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Sugiharto usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). Sugiarto diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, MA memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu tanggal 18 (April 2018)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus‎/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Sugiharto, uang penggantinya USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurang USD 430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta kepada KPK.

"Bila (uang pengganti tak dibayar) masing-masing hukumannya ditambah 5 tahun (untuk Irman) dan 2 tahun penjara (untuk Sugiharto)," kata Suhadi soal putusan kasus e-KTP.

Majelis Hakim MA Artidjo Alkautsar dengan anggota Abdul Latief dan Lumeh memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, lantaran keduanya diduga sebagai pelaku utama.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya