5 Negara Tak Bertukar Informasi Keuangan dengan RI, Mengapa?

Sebanyak lima yurisdiksi atau negara tidak menjalin pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia. Karena apa?

oleh Arthur Gideon diperbarui 20 Apr 2018, 11:01 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah turut serta dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Pertukaran informasi keuangan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa mengintip rekening nasabah lokal maupun asing yang berada di Indonesia.

Kepala Sub Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Leli Listianawati menjelaskan, payung hukum pelaksanaan pertukaran informasi keuangan tersebut adalah PMK 70/2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 19/2018.

Leli bercerita, sudah ada 79 yurisdiksi atau negara yang akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia dari 146 yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran. Adapun rinciannya adalah ada 75 yurisdiksi yang Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA)-nya telah teraktivasi dengan Indonesia per April 2018.

"Sedangkan empat yurisdiksi lainnya MCAA-nya sedang dalam tahap aktivasi dengan Indonesia dan diperkirakan selesai dalam tahun 2018," jelas dia seperti ditulis, Jumat (20/4/2018).

Dari 146 negara tersebut, ada lima yurisdiksi non-resiprokal permanen, seperti yaitu Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Nauru, dan Turk and Caicos Islands.

"Kelima negara tersebut tidak memerlukan informasi dari negara lainnya karena tidak mengenakan pajak atau tax heaven," tambah Leli.

Untuk pengolahan data pertukaran informasi yang sudah masuk, Leli mengatakan Ditjen Pajak akan membuat surat edaran khususnya untuk tenggat waktu pelaporan internasional yang diperpanjang hingga 30 September, sedangkan untuk domestik hingga 30 April ini. 


Berapa Jumlah Rekening di Atas Rp 1 Miliar yang Bakal Diintip Ditjen Pajak?

Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga keuangan lapor saldo rekening nasabah domestik di atas Rp 1 miliar. Tenggat waktunya paling lambat akhir April 2018.

Berapa sih jumlah rekening simpanan di bank dengan nilai di atas Rp 1 miliar di Indonesia?

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho menyebut, jumlah rekening simpanan di bank dengan saldo di atas Rp 1 miliar sebanyak 520.423 rekening pada Desember 2017. Nilai simpanannya mencapai Rp 3.394,82 triliun.

"Data Januari belum selesai, tapi untuk Desember 2017, (rekening) yang di atas Rp 1 miliar ada 520.423 rekening dengan nominal Rp 3.394,82 triliun," jelas Samsu saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, pada 22 Februari 2018. 

Dia menambahkan, jumlah rekening simpanan di atas Rp 1 miliar pada Desember tahun lalu itu naik 2,32 persen dan secara nominal naik 0,31 persen dibanding posisi November 2017.

"Yang rekening naik 2,32 persen dan nominal naik 0,31 persen," ujarnya.

Samsu mengatakan, nasabah berpotensi melakukan modus pecah rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar itu karena kekhawatiran diintip Ditjen Pajak.

"Kalau kemungkinan ya bisa saja, cuma ada risikonya kalau pakai nama orang lain, kan ada risiko dicairkan sama yang namanya dipinjam," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama hanya meminta agar wajib pajak patuh terhadap aturan wajib lapor saldo rekening nasabah.

"Tidak ada komentar. Tapi kami harap semua patuh saja untuk bayar pajak, jadi tidak perlu harus ada modus-modus lagi yang dilakukan," tegasnya.

Dia meminta kepada masyarakat atau wajib pajak tidak khawatir atau takut dengan aturan wajib lapor data saldo rekening nasabah domestik maupun asing karena ini sudah komitmen internasional.

"Ini kan sudah menjadi kesepakatan internasional. Yang berlaku di Indonesia ini, berlaku juga di banyak negara. Yang ikut AEoI ada 102 negara dan sedang di-approach oleh OECD Global Forum untuk ikut, jadi seluruh negara nanti memberlakukan yang sama," ucap Hestu Yoga.

Agar tidak ada kecemasan, dia mengimbau wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan benar.

"Kalau saldo rekening saya misalnya ada Rp 2 miliar, dan sudah dilaporkan pajaknya, bayar pajak penghasilan dengan benar, terus apa yang mesti dikhawatirkan. Kalau dulunya saya tidak lapor, ikut tax amnesty, itu sudah aman," pungkas Hestu Yoga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya