Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengirimkan rangka baja pengganti untuk Jembatan Cincin Lama di Kabupaten Tuban, yang runtuh pada Selasa (17/4/2108).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menargetkan perbaikan jembatan dapat selesai sebelum mudik Lebaran 2018. Oleh karena itu, ia mengirimkan rangka baja jembatan pengganti dari gudang peralatan di Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
Advertisement
“Saya harap pondasi atau abutment jembatan tidak mengalami kerusakan, sehingga bentang jembatan yang runtuh dapat segera diganti. Namun, bila mengalami kerusakan akan diperbaiki dulu fondasinya. Sebagai jembatan sementara, akan dibangun jembatan bailey, sehingga tetap bisa dilalui saat mudik Lebaran nanti," jelasnya dalam keterangan resminya, Jumat (20/4/2018).
Jembatan Cincin Lama sendiri merupakan jembatan jenis rangka baja Calendar Hamilton (CH) dengan panjang total sekitar 260 meter. Dari lima bentang jembatan, bentang jembatan yang runtuh adalah bentang ke-3 dengan panjang 55 meter.
Jembatan tipe Calendar Hamillton yang ada di jalan nasional berjumlah 179 buah di 26 provinsi. Jembatan tipe tersebut banyak dibangun pada periode tahun 1970 hingga tahun 1990.
Panjang jembatan CH bervariasi, namun hanya dua jembatan tipe CH yang memiliki panjang di atas 200 meter, yakni Jembatan Cincin Lama serta Jembatan Sungai Lubuk Jambi di Riau.
Truk muatan lebih
Dari hasil evaluasi cepat, diketahui penyebabnya diduga karena truk muatan berlebih. Beban truk yang melintas mencapai 120 ton, sementara jembatan didesain untuk beban maksimal 70 ton.
Adapun pemerintah terus berupaya melakukan pengendalian truk dengan muatan berlebih dan truk yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar, atau disebut ODOL (Over Dimension Over Load). Salah satunya dengan mengaktifkan kembali jembatan timbang.
"Kita (Kementerian PUPR) dan Kementerian Perhubungan sebelum kejadian Jembatan Cincin Lama telah berkoordinasi dalam rangka penyiapan regulasi pengendalian truk-truk bermuatan lebih. Kami usulkan sanksinya tidak denda, tetapi diturunkan kelebihannya,” pungkas Menteri Basuki.
Advertisement