Liputan6.com, Nunukan - Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI) membenarkan istri Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang suaminya dibunuh oleh iparnya sendiri batal dipulangkan karena masih dalam kondisi depresi.
"Istri TKI yang suaminya dibunuh oleh iparnya sendiri di Sandakan Negeri Sabah (Malaysia) batal dipulangkan karena laporan yang saya terima kondisinya masih lemas atau depresi," ujar Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan Kombes Ahmad Ramadhan di Nunukan, Kamis, 19 April 2018, dilansir Antara.
Dia mengungkapkan informasi pembatalan ini diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu bahwa istri korban bernama Matorona binti Teppa yang rencananya dipulangkan bersama seorang anaknya berusia tiga tahun dan ratusan WNI bermasalah lainnya terpaksa dibatalkan.
Baca Juga
Advertisement
Ahmad Ramadhan menambahkan kasus pembunuhan yang dialami seorang TKI asal Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu menjadi ranah Mahkamah Sandakan Negeri Sabah.
Menurut informasi, kata dia, pembunuh TKI itu bernama Kanisius bin Teppa yang merupakan saudara kandung istri korban, saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di penjara Sibuga Sandakan.
Kejadian pembunuhan terhadap korban bernama Yasin bin Yakob pada Januari 2018 ini tercatat dalam surat KJRI Kota Kinabalu nomor B-00112/Kota Kinabalu/180418 yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait di Jakarta pada 18 April 2018.
Melalui surat KJRI KK tersebut, istri pelaku bernama Mastura binti Kahar juga ditahan di PTS Sibuga untuk kelancaran pengusutan kasus pembunuhan terhadap TKI asal NTT tersebut.
Saksikan video pilihan berikut ini: