Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan bisa digantikan oleh keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan mengenai penggantian calon Jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, tapi wafat sebelum berangkat
2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan waktu wafatnya setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat
4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU
5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Proses Pengajuan Calon Jemaah Haji Pengganti
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen dimaksud, yaitu:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kabupaten atau Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tegas Ahda.
Advertisement