Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan tol. Beberapa ruas jalan tol tersebut, seperti di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur, GT Tangerang 2 dan Kunciran 2, serta di Tol Jagorawi pada GT Cibubur 2.
Namun demikian, kebijakan ini masih menuai sejumlah pro dan kontra dari masyarakat. Termasuk mengenai ketidakadilan pembayaran pajak kendaraan yang dihitung secara tahunan, padahal mobil tersebut digunakan hanya selama enam bulan dalam setahun.
Baca Juga
Advertisement
Rektor Universitas Mercu Buana Arissetyanto Nugroho mencontohkan, Singapura memberikan fasilitas keringanan pajak kepada masyarakat yang hanya menggunakan kendaraannya pada akhir pekan. Cara ini diterapkan dengan memberikan pelat kendaraan yang berbeda.
"Di Singapura, jalanan sempit. Jadi, kalau si pemilik hanya ingin keluar mobilnya pada hari weekend itu diberi fasilitas oleh pemerintah atau negara pelat-nya diberi warna merah kalau enggak salah. Pajaknya dihitung beda. Hanya Sabtu-Minggu saja. Harusnya gitu, itu baru fair," ujar Arissetyanto di Hotel Harris, Jakarta, Jumat (20/4).
Arissetyanto mengatakan, kebijakan ganjil genap yang tengah diterapkan saat ini perlu dikaji kembali dari sisi pemungutan pajak. Dengan demikian, hak masyarakat tetap terpenuhi setelah patuh melakukan kewajiban pembayaran pajak.
"Konsumen tidak boleh dirugikan. Minimal kan kalau ada pengetahuan begini, konsumen tahu apa haknya dan pemerintah enggak semena-mena menerapkan pajak. Kalau pajaknya setahun ya setahun dong haknya memakai jalan," jelasnya.
Reporter : Anggun P. Situmorang
Sumber : Merdeka.com
Kembalikan Pajak Konsumen
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, pemerintah wajib melakukan pengembalian kelebihan pungutan pajak masyarakat jika ganjil genap dilakukan. Sebab, jika tidak kebijakan ini akan melanggar hak konsumen sebagai pengguna jalan.
"Benar kita itu membayar pajak selama setahun untuk bisa menggunakan mobil kita di mana pun, di jalan manapun, di seluruh Indonesia. Lalu ini ada ketentuan ganjil genap. Artinya itu dalam setahun itu kira-kira berarti hanya enam bulan. Enam bulan yang kita bayar pajak itu, harusnya dikembalikan. Kan cuma enam bulan dipakai mobilnya," jelasnya.
"Ini menggelitik, ini harus mendapat kajian. Mengatur sesuatu yang berdampak, jangan merugikan konsumen. Ini konsumen yang dirugikan karena membayar sesuatu yang lebih. Kemudian enggak dikembaliin. Jadi ini perlu dilakukan kajian lebih jauh. Jadi harus diatur, apa pelat dibedakan," tandasnya.
Advertisement