Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Bangka menangkap seorang pegawai pajak yang ketahuan memeras masyarakat sebesar Rp 50 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun menyayangkan hal ini masih terjadi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan menegaskan praktik pemerasan oleh pegawai pajak bukan karena kecilnya pendapatan di instansinya tersebut, tetapi lebih karena sifat masing-masing individu.
Advertisement
"Orang bandel mau dikasih berapa saja gajinya, tetap bandel. Take home pay kami, basic needs pasti sudah terpenuhi. Jadi tidak ada alasan take home pay," ujarnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/4/2018).
Dia melanjutkan, sejak 2002, Ditjen Pajak telah melakukan sejumlah perbaikan untuk menekan praktik culas tersebut, di antaranya memodernisasi sistem perpajakan hingga menciptakan whistle blowing system.
Robert menambahkan bahwa perbaikan infrastruktur informasi teknologi yang saat ini tengah dilakukan juga bakal meminimalisasi kecurangan.
"Sudah banyak yang dilakukan, namun tidak ada satu sistem yang 100 persen bisa menghapus ini. Perbaikan di teknologi informasi (IT) akan mengurangi ini. Dengan IT yang lebih canggih pada 2021 akan bisa di-trash siapa yang pernah membuka data untuk memeras," jelasnya.
Sebelumnya, pegawai berinisial RA merupakan petugas pajak dengan jabatan account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. RA tertangkap saat Polda Bangka menangkapnya saat sedang bertransaksi atas laporan korban.
Reporter : Harwanto Bimo Pratomo
Sumber : Merdeka.com
Dirjen Pajak: Lapor ke Kami jika Ada Petugas yang Memeras
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan, meminta kepada masyarakat untuk langsung melaporkan jika ada petugas pajak yang menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras wajib pajak.
"Kalau wajib pajak diperas langsung laporkan saja. Bisa ke kami atau bisa ke polisi," jelas dia di Lombok, Jumat (20/4/2018).
Robert menjelaskan, sebenarnya sistem pengawasan di Ditjen Pajak sudah cukup tinggi, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam, Ditjen Pajak telah membuat direktorat khusus yang menangani kepatuhan internal.
Dari luar, Ditjen Pajak juga sudah membuat sistem whistleblower yang memungkinkan pelaporan jika terjadi tindak pemerasan oleh petugas Ditjen Pajak.
Advertisement