Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah wajib pajak meningkat sembilan kali lipat untuk periode 2007 hingga 2017. Sisi kepatuhan pajak juga tinggi pada 2017.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, jumlah wajib pajak pada 2007 masih sebesar 4 juta wajib pajak. Angka tersebut terus menanjak menjadi 36 juta wajib pajak pada 2017.
Advertisement
"Peningkatannya sembilan kali dengan rata-rata pertumbuhan jumlah wajib pajak mencapai 23,3 persen per annum," jelas dia di Lombok, Jumat (20/4/2018).
Dari sisi kepatuhan formal, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai puncaknya pada 2017 yaitu usai program tax amnesty atau pengampunan pajak. Kondisi ini sejalan dengan kepatuhan formal pada 2009 saat saat ada program sunset policy.
Memang jika dibandingkan denga total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta orang, jumlah wajib pajak tersebut masih sangat kecil.
Namun, Robert mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem perpajakan berdasarkan rumah tangga. Artinya, untuk satu keluarga, hanya dihitung satu saja yang membayar pajak.
"Kalau di negara maju seperti di Amerika Serikat itu hitungannya individual, jadi besar basis pembayarnya," kata dia.
Ia melanjutkan, berdasarkan hitungan Dirjen Pajak jumlah rumah tangga yang ada di Indonesia mencapai 60 juta keluarga. Artinya Dirjen Pajak harus mengejar kurang lebih 24 juta wajib pajak lagi.
Ditjen Pajak Bakal Tambah 700 Pemeriksa pada 2018
Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevitalisasi pemeriksaan pajak. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah pemeriksa pajak.
Kepala Sub Bidang Perencanaan Pemeriksaaan Direktorat Jenderal Pajak, Muh Tunjung Nugroho menjelaskan, saat ini jumlah pemeriksa di DJP kurang lebih 6.000 pegawai. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring rencana DJP untuk merevitalisasi pemeriksa pajak.
Baca Juga
Menurut Muh Tunjung, penambahan jumlah pemeriksa pajak tersebut akan disesuai dengan target penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Akan tetapi, penambahan jumlah tersebut juga akan disesuaikan dengan kapasitas rekrutmen Sumber Daya Manusia di DJP.
Selain itu, penambahan pegawai untuk pemeriksaan ini juga tergantung kepada anggaran Kementerian Keuangan.
"Jadi sebenarnya tiap tahun ini ada penambahan. Untuk tahun ini, ditargetkan kurang lebih 700 pemeriksa baru," jelas dia saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti ditulis Jumat (20/4/2018).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, untuk melakukan revitalisasi perpajakan, DJP akan melakukan beberapa langkah konkret, di antaranya melakukan percepatan restitusi pajak.
Hal ini kemudian akan berdampak pada efisiensi sumber daya manusia (SDM).
"Banyak tenaga pemeriksa kami tersedot hanya untuk memeriksa. Percepatan restitusi kami perluas, ini bisa mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin LB (lebih bayar). Kalau sekarang, kita akan kasih tanpa pemeriksaan," ujar dia.
Selanjutnya, revitalisasi pajak dilakukan dengan mengelompokkan wajib pajak yang memiliki keluhan kelebihan pembayaran pajak dan kekurangan pembayaran pajak. Hal ini nantinya akan dimasukkan ke dalam kriteria-kriteria tertentu.
"Peningkatan akurasi penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko. Dalam memilih penentuan wajib pajak, kami mencoba memperbaiki penetapannya, supaya penggunaan data analisis risiko lebih akurat, dan tata kelolanya untuk mengurangi keputusan yang subjektif," kata dia.
Robert menambahkan, untuk mendorong revitalisasi pajak, pihaknya juga melakukan peningkatan kualitas mutu pemeriksaan. Pertama, melakukan pemeriksaan berbasis sistem IT yang terintegrasi.
Kemudian kedua, melakukan penguatan tata kelola pemeriksaan melalui pembentukan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.
Tonton Video Ini:
Advertisement