PDIP: Fadli Zon Pelajari Dulu Perpres TKA, Jangan Cuma Bikin Gaduh

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Perpres TKA tak berpihak pada pekerja lokal.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Apr 2018, 14:21 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi polemik bertema 'Buruk Kinerja Kabinet Terbelah' di Jakarta, Sabtu (9/1). Diskusi membahas mengenai wacana reshuffle kabinet jilid II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempelajari Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kerja Asing. Hal itu ia katakan menanggapi rencana Fadli mendorong dibentuknya Panita Khusus (Pansus) tenaga kerja asing (TKA).

"Didalami dulu masalahnya, supaya benar-benar ada manfaatnya. Tidak hanya bikin gaduh," kata Hendrawan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Dia menyatakan saat ini belum ada hal yang penting yang mengharuskan diselenggarakannya Pansus TKA. Hendrawan juga mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak mempermasalahkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kami masih mempelajari dan cenderung menilai belum ada urgensi membentuk Pansus," jelas Hendrawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.


Perlu Dikoreksi

Politisi PDI-Perjuangan, Hendrawan Supratikno (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.

"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Perlu Pengawasan Mendalam Terhadap Otsus Papua

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya