Liputan6.com, Jakarta - Harga cabai dan bawang memasuki akhir pekan ini terpantau belum banyak berubah, bahkan cenderung mengalami penurunan. Pasokan yang cukup mendorong harga masih stabil.
Uus (50), seorang pedagang sayur di Pasar Kebayoran Lama mengatakan, komoditas cabai rawit merah dan cabai rawit hijau masih dijual sama seperti pekan lalu, yakni Rp 35 ribu per kilogram (kg).
"Belum berubah (harganya). Cabai merah keriting paling yang turun, dari Rp 35 ribu per kg jadi Rp 30 ribu per kg," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Baca Juga
Advertisement
Penurunan harga cabai keriting merah, diakui Uus, itu sudah berlaku sejak hampir satu pekan terakhir. Namun begitu, dia tidak tahu kenapa nominalnya bisa turun.
Kemerosotan harga justru dialami produk bumbu dapur lainnya, bawang putih. Uus menyebutkan, bawang putih bulat turun dari Rp 40 ribu per kg menjadi Rp 30 ibu per kg.
Begitu pula dengan harga bawang putih cutting, yang menukik dari Rp 48 ribu per kg jadi Rp 40 ribu per kg.
"Kalau yang ini (bawang putih) pasokannya lagi banjir (banyak, dari pemasok)," kata Uus
Seorang pedagang lainnya di pasar yang sama, Cantiri (45) memprediksi, harga produk bawang putih dalam waktu dekat ini bisa semakin murah.
"Malah ada kabar, hari Minggu besok bawang putih cutting turun lagi jadi Rp 30 ribu," terang dia.
Penurunan harga pun ikut dirasakan oleh beberapa produk sayuran lain di lapak dagangan Uus, semisal kentang dan tomat buah. Kentang turun dari Rp 12 ribu per kg jadi Rp 10 ribu per kg. Sementara, tomat buah dari Rp 12 ribu per kg menjadi Rp 8 ribu per kg.
Berbeda cerita untuk bawang bombay, di mana menjadi satu-satunya produk yang mengalami kenaikan harga sebesar Rp 2 ribu per kg. Ketika ditanyai soal alasan kenaikan, Uus tidak bisa menjawab secara pasti.
"Harga bawang Bombay doang yang naik, dari Rp 16 ribu jadi Rp 18 ribu per kg. Barangkali lagi kosong (pasokan dari pihak penyetor)," tandas dia.
Pedagang Wajib Jual Beras Medium Sesuai Eceran Tertinggi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras kualitas medium dengan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan tersebut diterapkan guna menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Hal ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga, khususnya beras jelang Ramadan.
"Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, pada 9 April 2018.
Enggartiasto menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018. Untuk harga, akan disesuaikan dengan besaran HET, yaitu Rp 9.450 per kg untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, dan Kalimantan. Kemudian Rp 9.950 per kg untuk wilayah Sumatera. Sementara untuk Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250 per kg.
"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018. Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," kata dia.
Jika pedagang kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras medium guna memenuhi aturan HET ini, diminta untuk segera melapor ke Kemendag. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak menjual beras sesuai ketentuan harga tersebut.
"Kalau mereka tidak memiliki stok, kasih tahu kita yang suplai stoknya itu siapa. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak jualan," kata dia.
Advertisement