Liputan6.com, Medan - Pihak Polda Sumut terus menggali motif penembakan yang dilakukan Wakapolresta Lombok Tengah Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya hingga tewas. Peristiwa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Terbaru, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Profesor Dr M Ildrem milik Pemerintahan Provinsi Sumut. Di RSJ, Fahrizal akan menjalani serangkaian observasi kejiwaan yang ditangani dokter khusus.
Advertisement
Direktur RSJ Prof Dr M Ildrem, Chandra Syafei SpoG mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dibantarkannya Fahrizal. Chandra menyebut, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, polisi penembak adik ipar itu akan ditangani tim persatuan dokter jiwa.
"Kalau di Polda ada dokter jiwa juga. Kita juga belum tahu, setiap pasien yang datang kita terima," katanya, Kamis, 19 April 2018.
Chandra menyebut pihaknya belum mengetahui pasti kondisi kejiwaan yang dialami Fahrizal, karena baru masuk. Pihaknya juga belum menerima laporan terkini soal kondisi kejiwaan polisi penembak adik ipar itu.
"Kalau sudah lengkap diagnosanya. Penanganannya secara tim, karena kasusnya butuh penanganan khusus. Beliau dirawat sendiri di kamar kelas satu," sebutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejadian Penembakan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menerangkan, Fahrizal dibantarkan selama dua minggu di Rumah Sakit Jiwa. Hal ini bagian dari rangkaian observasi kejiwaan terhadap Fahrizal
"Kemarin sudah pemeriksaan oleh dokter jiwa, dan lanjut dengan observasi dua minggu," terangnya.
Rina megatakan pada saat diobservasi di RSJ otomatis status tahanan terhadap Fahrizal tidak dihitung, dan akan kembali dilakukan penahanan usai obervasi.
"Selesai observasi, masuk ke tahanan lagi," Rina menjelaskan.
Peristiwa bermula saat Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya Jalan Tirtosari pada Rabu malam, 4 April 2018. Fahrizal datang bersama istri untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Tidak diketahui penyebab Fahrizal menembak adik iparnya hingga tewas. Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Barang bukti yang diamankan polisi usai kejadian, sepucuk senjata api (senpi), enam butir selongsong amunisi, dan satu kartu senpi.
Atas perbuatannya, Fahrizal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan secara berencana, yakni dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Advertisement