Istana Tegaskan Perpres Bukan untuk Muluskan Tenaga Kerja Asing Masuk ke RI

Mensesneg Pratikno berharap semua pihak memahami esensi dari perpres tenaga kerja asing, termasuk DPR yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait aturan tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Apr 2018, 15:24 WIB
Mensesneg Pratikno

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk memudahkan para TKA masuk di Indonesia.

Dengan demikian tidak perlu ada kekhawatiran jika aturan ini akan menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal.

Pratikno menjelaskan, inti dari Perpres ini adalah soal penyederhanaan proses perizinan. Dengan demikian, para investor khususnya asing bisa lebih cepat mengurus izin TKA yang digunakannya.

"Jadi ini penyerdehanaan proses bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk, jadi itu adalah debirokrasisasi utnuk kalau memang. Jadi itu memperpendek pengusaha bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda. Dua hal berbeda," ujar dia di Istana Bogor, Jumat (20/4/2018).

Menurut dia, penyederhanaan ini bukan menurunkan standar atau syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia.

"Jadi ini memperpendek proses ya. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa. Syaratnya kan tidak diturunkan tetapi prosesnya disederhanakan. begitu. Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu bukan semua bisa dapat izin. tapi menyederhanakan memudahkan orang tapi tetap regulasinya tetap," kata dia.

Oleh sebab itu, Pratikno berharap semua pihak untuk memahami esensi dari Perpres ini, termasuk DPR yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait aturan tersebut.

"(DPR harus memahami?) Iya. Prosesnya saja penyederhanaan pelayanan saja. Misalnya saya bikin kelakuan baik, kalau prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak berkelakuan baik ya tidak keluar," tandas dia.


Aturan Baru Tenaga Kerja Asing Bisa Bikin Investasi di RI Makin Moncer

banner grafis tenaga kerja asing di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Melalui perpres ini, pemerintah menjamin adanya penyederhanaan proses perizinan bagi TKA‎ pada jabatan tertentu.

Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Peluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Harry Ayusman, mengatakan, dengan penyederhanaan ini, bukan berarti TKA dengan keterampilan apa pun bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.

"Perpres ini dikeluarkan untuk mempermudah, tapi bukan dalam artinya siapa pun bisa bekerja di Indonesia. Yang disederhanakan adalah prosedurnya. Jadi tidak berbelit-belit, sedangkan yang kita datangkan tetap yang ahli," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Harry menjelaskan, pemerintah tetap akan mengatur jabatan apa saja yang bisa masuk dan bekerja di Indonesia dan jabatan apa yang tidak bisa.‎ Sebagai contoh, jabatan personalia dilarang untuk diisi oleh TKA.

"Contohnya, dalam Undang-Undang (UU) mengatakan jabatan yang terkait personalia, itu wajib hukumnya (diisi tenaga kerja Indonesia). Yang boleh (diisi TKA), jabatan yang spesialis. Jadi bagaimana kita mendatangkan TKA ini yang punya manfaat bagi tenaga kerja Indonesia," kata dia.

Terkait pemilihan jabatan ini, kata Harry, akan diatur dalam peraturan turunan dari perpres tersebut seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam penyusunan aturan turunan ini, Kemnaker masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Terkait jabatan-jabatan yang dilarang, ini perlu diatur. Kita kan menghilangkan rekomendasi dari instansi terkait. Kami menunggu list jabatan-jabatan tidak bisa diisi dengan tenaga kerja asing, sehingga prosedurnya lebih sederhana," ungkap dia.

Tonton Video Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya