Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus teror bom di Jalan MH Thamrin Jakarta, menghadirkan Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah, pelaku teror penembakan terhadap polisi di Bima, NTB, pada September 2017. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Aman Abdurrahman.
Dari keterangan saksi, majelis hakim menggali keterkaitan antara ajaran diduga disebarkan terdakwa lewat situs www.milahibrahim.wordpress.com, yang dijadikan landasan aksi penembakan kepada polisi yang dilakukan saksi.
Advertisement
"Ya saya mengakses situs tersebut, situs tahu dari teman, tapi saya tidak tahu pengelola akses tersebut dan siapa pemiliknya, hanya membaca isinya," kata Ikbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Dia mengaku, situs tersebut menjadi salah satu pegangan dasar sebelum melakukan aksi yang disebutnya sebagai aksi jihad melawan thagut. Namun begitu, kala hakim berulang kali menanyakan apakah saksi mengenal sosok terdakwa secara utuh, hal itu selalu dibantah.
"Saya tidak kenal, saya hanya tahu nama. Itu juga dari teman bahwa ada ustaz dengan ilmu aqidahnya bagus namanya Ustaz Aman, sebatas itu saja," tegas Ikbal.
Kemudian, hakim memberi waktu tanya kepada Jaksa Anita Dewiyani. Pertanyaan dilayangkan pun sama, apakah saksi pernah mencari tahu apa saja ajaran atau ilmu dari Terdakwa Aman, hingga rekomendasi teman menyarankan sosok tersebut yang menjadi acuan.
Namun kembali, saksi tidak berkata banyak dan hanya mengaku sempat mengakses nama terdakwa di internet dan melihat fotonya.
"Saya tulis namanya, lihat fotonya. Sudah itu saja," bantah Ikbal.
Jaksa yang masih keheranan pun menegaskan kembali, apakah rasa penasaran saksi hanya sebatas melihat foto, tanpa hal inti lainnya. Namun kembali, sanggahan dilontarkan saksi.
"Tidak ada," tegas Ikbal.
Beri Tanggapan
Kemudian, hakim memberi kesempatan pihak kuasa hukum terdakwa untuk memberi tanggapan. Namun pengacara terdakwa, Asludin Hatjani, mengatakan bahwa saksi dihadirkan tidak bersinggungan dengan kasus yang membelit kliennya.
"Karena tidak ada hubungannya, kami tidak menanggapi," ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa Aman diduga kuat sebagai otak serangkaian teror di Indonesia, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan anggota polisi di Medan dan Bima (2017).
JPU mendakwa Terdakwa Aman dengan pasal berlapis atas kasus dugaan tindak pidana terorisme, dengan pasal berlapis, yakni pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement