Kata Pengacara soal Setya Novanto Absen di Sidang Bimanesh

Dari keterangan yang diterima Jaksa Penuntut Umum, Novanto mengaku tidak bisa hadir karena sedang menyusun duplik.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 15:31 WIB
Terdakwa perkara merintangi penyidikan dugaan korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto batal menjadi saksi pada persidangan perintangan penyidikan proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam keterangan yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada KPK, alasan ketidakhadiran Novanto karena tengah menyusun duplik jelang sidang vonisnya.

Dikonfirmasi secara terpisah terhadap Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail mengaku tak tahu-menahu adanya panggilan saksi terhadap kliennya tersebut. Dia juga menampik adanya penyusunan duplik.

"Duplik apaan, enggak ada. Silakan tanya ke pihak sana," ujar Maqdir kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Jumat (20/4).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim persidangan atas terdakwa Bimanesh Sutarjo, Mahfudin memutuskan untuk menunda sidang karena Setya Novanto tidak hadir. Mantan Ketua DPR itu sedianya menjadi saksi pada sidang hari ini.

Dari keterangan yang diterima Jaksa Penuntut Umum, Novanto mengaku tidak bisa hadir karena sedang menyusun duplik.

"Saksi menuliskan menyampaikan kepada kami disampaikan persidangan mohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang kami hadapi," ujar Jaksa Takdir saat membaca keterangan yang ditulis tangan oleh Novanto.

Diketahui, dihadirkannya Setya Novanto guna membuktikan adanya perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), dan mantan kuasa hukum Setya Novanto; Fredrich Yunadi.

 


Mangkir Panggian KPK

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyalami JPU usai membagikan buku pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK pun kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.

Tak berselang lama pasca-penetapan orang yang dicari oleh KPK, Setya Novanto diketahui kecelakaan tunggal. Namun setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.

Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.

"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya