Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, alasan Setya Novanto absen dari persidangan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, janggal. Pada keterangan yang diperoleh jaksa, mantan Ketua DPR itu tidak bisa menghadiri sidang sebagai saksi karena sedang menyusun duplik.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan alasan tersebut tidak logis, mengingat agenda persidangan terhadap Setya Novanto pada 24 April nanti beragenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Advertisement
Sementara penyampaian duplik, tanggapan pihak terdakwa atas tanggapan JPU mengenai nota pembelaan, telah diberikan kesempatan sebelumnya. Saat itu, secara lisan, pihak terdakwa tetap pada nota pembelaan dan tidak menuangkan tanggapan secara tertulis.
"Yang kami tahu dengan sesuai dengan penundaan sidang di tanggal 24 itu agendanya putusan. Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal," ujar jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Oleh karena itu, dia mengimbau agar Novanto patuh pada pemanggilan saksi di persidangan Bimanesh Sutarjo berikutnya. Dia juga mengingatkan agar mantan Ketua DPR itu kooperatif dan tidak kembali absen dengan alasan tidak patut.
"Masih ada waktu untuk memanggil ulang kepada Setya Novanto untuk dihadirkan menjadi saksi Bimanesh. Kita panggil lagi semoga tidak ada halangan dengan alasan yang macam-macam," ujar Takdir.
Fokus ke Vonis
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Novanto, Maqdir Ismail membantah pihaknya tengah menyusun duplik. Dia menegaskan tim penasihat hukum masih berfokus pada sidang vonis Novanto.
Kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Maqdir mengatakan Novanto tidak pernah menyampaikan adanya panggilan dari pengadilan untuk menjadi saksi pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.
"Duplik apaan? Enggak ada. Silakan tanya ke pihak sana. Saya enggak tahu panggilan itu ada apa enggak," ujar Maqdir.
Setya Novanto rencananya dihadirkan untuk membuktikan adanya usaha perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement