Harga Susu Segar RI Harus Berpihak pada Peternak Sapi Perah Lokal

Penentuan harga susu segar dalam negeri harus berpihak dan memberikan keuntungan bagi peternak sapi perah lokal.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Apr 2018, 17:46 WIB
Adakah Konsekuensi yang Berbahaya dari Alergi Susu Sapi?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan penentuan harga susu segar di dalam negeri harus berpihak dan memberikan keuntungan bagi peternak sapi perah lokal. Dengan demikian, peternak bisa lebih sejahtera serta mampu meningkatkan kapasitas produksinya.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani mengatakan, penentuan harga susu di tingkat peternak perlu memperhatikan komponen-komponen produksinya, mulai dari pemeliharaan, pakan hingga pascaperah.

Hal ini juga dalam rangka mendukung usaha Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong adanya kesepakatan harga ideal antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir.

"Supaya harga benar-benar ideal, penetapannya harus sesuai dengan pengeluaran dan biaya produksi para peternak. Ini harus diperhatikan betul," ujar dia di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

‎Menurut dia, penetapan harga juga harus sejalan dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, yang fokus terhadap komponen produksi peternak. Sebab, komponen produksi ini merupakan faktor penentu pencapaian target peningkatan kuantitas dan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Terhadap IPS dan Importir, Kementan juga menekankan agar kemitraan dengan peternak sapi perah lokal menitikberatkan bantuan pada peningkatan produktivitas dan kualitas susu, supaya ke depan harga susu segar semakin kompetitif sehingga menguntungkan kedua belah pihak yang bermitra. 

"Harga susu segar bisa fluktuatif, jika lebih efisien tentu akan lebih kompetitif sehingga menguntungkan semua pihak," kata dia.‎

 


Selanjutnya

Mana Lebih Sehat, Susu Sapi atau Susu Kambing?

Demi memenuhi target tersebut, Fini telah mengimbau seluruh IPS dan importir yang sudah menerima evaluasi proposal kemitraan untuk segera melaksanakan programnya kepada peternak lokal.

"Sudah dipersilakan untuk segera mulai mengimplementasikan program kemitraannya, biar tidak kelamaan," kata dia.

Koordinasi antar-kementerian terkait SSDN, menurut Fini, sudah sejalan menuju target pemenuhan 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag pun selalu berkoordinasi dengan Kementan terkait urusan susu ini. 

"Masing-masing punya roadmap yang saling mendukung, supaya semua bisa berjalan dengan baik," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya