Sanksi untuk Guru Tampar Siswa yang Videonya Viral di Purwokerto

Entah apa maksudnya, sang guru menampar siswa di Purwokerto ini minta agar pemukulan itu direkam video dengan ponsel.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 20 Apr 2018, 20:02 WIB
Seorang guru menampar siswanya di depan kelas dan direkam oleh siswa lainnya. (Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Purwokerto - Dalam dua hari terakhir, warga Purwokerto, Jawa Tengah, disuguhi video viral kekerasan di dunia pendidikan, yakni seorang [guru tampar siswa](3471743/ "")nya. Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di SMK Kesatrian Purwokerto.

Video berdurasi sekitar 11 detik itu memperlihatkan adegan kekerasan yang tak semestinya terjadi di sekolah. Lantas, beredar pula video klarifikasi dari sang guru.

Guru yang menampar siswanya itu mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku menjadikan ini sebagian bagian dari pendidikan. Pilihan untuk menampar siswa telah diketahui siswa terkait.

Berdasarkan pengakuan guru penampar siswa berinisial LS ini, pemukulan itu bermula ketika sejumlah siswa terlambat masuk ke laboratorium komputer. Siswa telat lantaran tak mengetahui ada jadwal praktik. Siswa sempat menunggu di kelas asalnya.

Sesampai di laboratorium, sang guru pun memberi wejangan. Saat itu, LS menawarkan kepada siswa yang terlambat, bentuk hukuman apa kiranya akan diingat seumur hidup.

LS juga sempat menelepon wali kelas untuk menghukum siswa yang terlambat. Selanjutnya, entah apa maksudnya, sang guru tampar siswa di Purwokerto ini minta agar pemukulan itu direkam dengan video melalui ponsel atau telepon seluler.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pendampingan untuk Korban Guru Tampar Siswa

Mediasi sempat dilakukan usai penamparan guru terhadap siswanya di Purwokerto. (Foto: Yoga Sugama/Muhamad Ridlo)

"Dia tidak sadar implikasi hukum akibat perbuatannya," ucap Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Kabupaten Banyumas, Triwuryaningsih, Jumat (20/4/2018).

Ternyata, sang guru tak hanya menampar satu siswa. Ada sejumlah siswa yang juga menjadi korban kekerasan. Hanya saja, yang beredar di video itu hanya satu siswa.

Akibat tindak kekerasan itu, dua siswa menderita gangguan pendengaran. Dua siswa lainnya lainnya terluka cakaran dan memar. Lebih dari itu, ia tak ingin anak-anak korban kekerasan ini trauma.

"Sembilan anak juga kita mintai keterangan. Sama mendampingi penyidik di Polres. Kemudian, divisum sekalian, untuk membuktikan ada tindak kekerasan," Triwur menjelaskan.

Sebab itu, ia terus mendampingi korban saat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, PPT PKBGA juga mendatangi sekolah untuk bertemu dengan kepala sekolah dan guru-guru lainnya untuk memastikan agar sembilan siswa ini peroleh tempat yang nyaman saat kembali belajar di sekolah.

Ia pun ingin memastikan agar mereka tak menjadi korban intimidasi, kekerasan verbal atau perundungan dari guru lain maupun siswa yang mungkin terjadi usai penamparan ini.


Sanksi untuk Guru Penampar Siswa

Demonstrasi oleh sebuah ormas menuntut penegakan hukum atas peristiwa guru menampar sembilan siswa. (Liputan6.com/ Muhamad Ridlo)

Kepala sekolah SMK Kesatrian Purwokerto, Agung Budiono pun membenarkan peristiwa kekerasan ini. Peristiwa itu terjadi di kelas 11 SMK Kesatrian. Tetapi, ia enggan merinci nama-nama korban.

"Semua proses sudah kita limpahkan ke kepolisian. Semua sudah kita laporkan," kata Budiono.

Korban maupun sekolah sudah melaporkan kasus ini ke Polres Banyumas. Namun, sekolah sudah mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan guru tersebut.

Terkait sangsi selanjutnya, Budiono akan menunggu proses hukum yang kini berjalan.

Peristiwa ini juga menyedot perhatian khalayak. Sejumlah organisasi massa atau ormas mendatangi SMK Kesatrian untuk mengklarifikasi tindak kekerasan ini. DPRD Banyumas pun berencana memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama mengatakan, legislatif bakal memanggil eksekutif, yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pendidikan Banyumas.

Lantaran SMK berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka DPRD bakal memanggil Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Banyumas

Dengan alasan apa pun tamparan yang dilakukan oleh guru kepada siswa sama sekali tidak dibenarkan. Apa pun alasannya guru menampar siswa adalah perbuatan menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang pendidik.

"Yang pasti oknum guru bersangkutan, siswanya, untuk mengetahui kejadian sebenarnya kebenarannya. Kemudian kepala sekolah dan kepala dinas," Yoga menegaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya