FOTO: KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Kadis DPKAD Hery Nurhayat dan mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet sebagai tersangka korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 20 Apr 2018, 20:10 WIB
KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
KPK menetapkan Kadis DPKAD Hery Nurhayat dan mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet sebagai tersangka korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). Dalam pembangunan RTH tersebut terindikasi adanya mark up harga. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). Kadis DPKAD Hery Nurhayat dan mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet jadi tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya