Menunggu Kelanjutan Kasus Century

KPK menyatakan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Century yang diduga merugikan negara hingga Rp 7,449,39 triliun itu. Kapan?

oleh Rita AyuningtyasFachrur Rozie diperbarui 21 Apr 2018, 06:31 WIB
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Indonesia Boediono dan rekan-rekannya sebagai tersangka kasus Century. Hal ini sesuai dengan dakwaan kasus Century untuk salah satu deputi Bank Indonesia, Budi Mulya.

KPK menyatakan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 7,449,39 triliun itu. Namun, untuk menetapkan status tersangka pada seseorang tidaklah semudah membalikkan tangan.

Penyidik harus mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. KPK pun bergerak cepat untuk mencari dua bukti ini. Termasuk mengais data-data dari pemeriksaan sebelumnya. Termasuk dari buku-buku terkait kasus Century dan pernyataan-pernyataan yang sempat dilayangkan mantan Menko Perekonomian, Kwik Kian Gie.

"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada, langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 20 April 2018.

Setelah mendalami salinan putusan praperadilan yang diajukan MAKI itu, penyidik melakukan pemetaan peran dalam kasus Century melalui putusan Budi Mulya.

"Setelah praperadilan, kita tugaskan penyidik dan penuntut umum memetakan siapa saja, dan perannya apa, juga kita pasti melihat amar putusan (Budi Mulya) dari kasus yang sebelumnya," kata Agus.

Dia berjanji segera mengumumkan, jika pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan. Dia meminta masyarakat bersabar.

"Jadi mohon bersabar saja, janji kami KPK tidak akan mengkhianati bangsa ini. Kalau memang alat buktinya cukup, indikasi awalnya sangat kuat pasti kami akan tindaklanjuti," ujar Agus tentang kasus Century.

 


Budi Mulya Cs

Tidak terima dengan keputusan hakim tersebut, Budi Mulya menyatakan banding, PN Tipikor, Jaksel, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya