Liputan6.com, Jakarta Gugatan penulis cerita film Benyamin Biang Kerok (1972) Syamsul Fuad akhirnya ditanggapi oleh rumah produksi Falcon Pictures. Dalam klarifikasinya, gugatan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dianggap sebagai sesuatu kesalahan
"Untuk hak ciptanya kami sudah membeli dari sekian orang, kami pembeli terakhir. Kami juga mencatatkan di HaKI. Tiba-tiba Pak Syamsul Fuad mengaku mengklaim dirinya sebagai penulis cerita," ujar konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
"Kalau Pak Fuad merasa memiliki rights ya dia cari dong siapa yang bayar dia dulu. Yang jelas kita ada surat menyurat lengkap. Dari keluarga Benyamin juga kita ada izin," tambah Lydia Wongso.
Falcon Pictures sendiri bersedia untuk memberi uang sejumlah Rp 25 juta kepada Syamsul Fuad sebagai bentuk tali asih dan penghormatan. Namun, Falcon Pictures menolak jika pemberian uang tersebut dianggap sebagai bayaran dirinya sebagai pencipta cerita film Benyamin Biang Kerok.
"Ini bukan masalah uang. Tapi ini masalah prinsip. Kita menghargai Pak Fuad, waktu premiere diundang dan minta tempat khusus kita berikan, namanya pun ditulis di credit title penulis tahun 1972. Itu dia tidak minta lho, tapi kita memberikan apresiasi sendiri. Itu namanya hak moral. Tapi untuk hak ekonomi dia tidak punya. Kalau penulis skrip kan ada nilai tertentu saat menulis. Untuk itu jelas gugatan ke Falcon salah alamat. Kalau dia mau gugat ya gugat yang dulu dia kerja sama siapa," ujar Lydia.
Baca Juga
Advertisement
Gugatan Balik
Saat disinggung apakah akan melakukan gugatan balik, Lydia Wongso mengaku masih akan mendiskusikannya dengan pihak Falcon Pictures. Namun yang pasti, Falcon Pictures ingin memberikan sebuah pelajaran tentang adanya sebuah gugatan.
"Kalau soal gugatan, nanti dulu ya. Kita tidak mau cari uang. Kita tidak mau menyusahkan. Karena dia sudah mulai duluan. kita cuma minta tolong jangan sembarangan menggugat kalau tidak punya standing legal yang jelas atas sesuatu hal. Karena kita ini merasa direpotkan dengan adanya ini," kata Lydia Wongso.
Pihak Falcon Pictures juga menolak soal adanya anggapan bahwa dengan gugatan dari Syamsul Fuad ini membuat jumlah penonton film Benyamin Biang Kerok yang dibintangi Reza Rahadian merosot.
"Enggak ada urusannya. Kita hanya ingin beri pelajaran. Kalau diperjanjian sudah jelas kita dibebaskan dari semuanya, untuk membuat film Benyamin karena kita beli dari orang lain. Kedua, kita sudah izin pada keluarga Benyamin," ujar Lydia Wongso.
Advertisement
Yakin Menang
Dengan adanya gugatan ini, pihak Falcon Pictures yakin tidak akan dinyatakan bersalah. Apalagi, sejauh ini pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dalam penggunaan nama Benyamin Biang Kerok dan lainnya.
"Ya majelis hakim saya kira juga bisa melihat ini secara luas. Kalau ini terjadi, bagi perfilman nasional efek akibatnya semua yang buat film nanti ngaku-ngaku," ujar Lydia.
"Kami yakin benar dan dia salah. Andai pun misalnya dia menang, dia punya bukti apa? Nanti kan dibuktikan di pengadilan. Yang jelas satu hal, kami membeli dari pihak yang sebagai pencipta, pemilik daripada ciptaan ini kami beli, kami dibebaskan dari segala tuntutan pihak ketiga dan lain sebagainya. Itu aja. Ada klausul itu. Kalau dia mau nuntut, ya salah orang," kata Lydia Wongso.
Digugat
Seperti diketahui, Syamsul Fuad menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu. Beberapa yang digugat antara lain Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser film Ody Mulya Hidayat menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis.
Advertisement