Liputan6SCTV, Banyumas - Kasus penamparan yang dilakukan seorang guru SMK terhadap siswanya di Purwokerto, Jawa Tengah, berlanjut ke proses hukum. Polisi menetapkan guru penampar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (21/4/2018), sejak video penamparan yang dilakukan Lukman Septiadi, guru SMK Kesatrian Purwokerto viral di media sosial, Tim Reskrim dan Unit PPA Polres Banyumas langsung memeriksa pelaku dan sembilan pelajar yang menjadi korban penamparan. Menanggapi kasus tersebut, orang tua siswa meminta agar pelaku diproses hukum.
Advertisement
Usai memeriksa pelaku dan korban, polisi menetapkan status tersangka kepada guru pelaku. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu untuk menghindari terulangnya kasus kekerasan di sekolah, KPAI mendesak agar Kementerian Pendidikan segera memberikan penyuluhan kepada seluruh guru di Indonesia.