Disorot Kamera Ponsel, 2 PSK Online Jalani Hukum Cambuk di Halaman Masjid

Hukuman cambuk yang dijalani dua PSK online merupakan eksekusi pertama setelah Gubernur Aceh mengeluarkan aturan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam penjara.

oleh Windy Phagta diperbarui 21 Apr 2018, 11:03 WIB
Hukuman cambuk yang dijalani dua PSK online merupakan eksekusi pertama setelah Gubernur Aceh mengeluarkan aturan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam penjara. (Liputan6.com/Windy Phagta)

Liputan6.com, Banda Aceh - Delapan pelanggar qanun jinayat di Aceh dicambuk, dua di antaranya pekerja seks komersial (PSK) online. Para pelanggar itu dicambuk di halaman Masjid Jami Lung Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 20 April 2018.

Ini merupakan eksekusi cambuk pertama setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 5/2018 yang mengubah pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke dalam lapas.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan pelaksanaan cambuk belum dapat dilaksanakan di dalam lapas, karena Pergub belum mengatur teknis pelaksanaan eksekusi di dalam penjara.

"Kita bukannya melawan Pergub, kita masih mengacu fatwa ulama kita. Jadi, menurut informasi Pergub itu belum diatur tentang pelaksanaan sedemikian rupa. Mungkin pihak LP pun belum siap," ujar Zainal.

Sementara itu, dua PSK online yang dicambuk berinisial MR (23) dan NA (22). Mereka tertangkap basah melayani jasa prostitusi online di salah satu hotel pada Oktober 2017 lalu.

Para PSK dicambuk sebanyak 11 kali. Sementara, enam lainnya yang merupakan pelanggar iktilath dicambuk 12 - 22 kali.

Pada Kamis, 12 April 2018 lalu, Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Aceh sepakat eksekusi hukuman cambuk digelar di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (rutan). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Menkumham.

 


Sorotan Kamera

Hukuman cambuk yang dijalani dua PSK online merupakan eksekusi pertama setelah Gubernur Aceh mengeluarkan aturan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam penjara. (Liputan6.com/Windy Phagta)

Dalam nota perjanjian tersebut, terdapat beberapa pasal. Pada pasal 3 tentang pelaksanaan kegiatan, pihak pertama, yaitu Gubernur Aceh, dalam salah satu poin mengatakan melaksanakan uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara/cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

Pergub ini bermaksud untuk meminimalkan pelaksanaan cambuk agar tidak disaksikan anak-anak. Selain itu, para saksi dilarang memvideokan maupun memfoto pelanggar saat dicambuk, karena akan berefek pada psikologis anak dan juga citra pelanggar apabila video tersebut tersebar.

Namun, pada pelaksanaan cambuk kemarin, warga tak menghiraukan larangan tersebut. Mereka dengan santai merekam gambar saat eksekusi hukuman cambuk berlangsung menggunakan kamera ponsel masing-masing.

Selain itu, meski telah diumumkan beberapa kali agar anak-anak tidak menonton prosesi tersebut, masih ada anak-anak yang mencuri kesempatan untuk menyaksikannya dari kejauhan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya