Liputan6.com, Medan - Pertandingan lanjutan pekan kelima Go-Jek Liga 1 bersama Bukalapak antara PSMS Medan Vs Perseru Serui yang digelar di Stadion Teladan, Kota Medan, Sumatera Utara, diwarnai penjualan tiket palsu, Jumat, 20 April 2018.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, terungkapnya penjualan tiket palsu PSMS vs Perseru berawal dari kecurigaan pihaknya atas laporan calon penonton yang menjadi korban. Mendapat laporan, pihaknya bergerak cepat.
Baca Juga
Advertisement
“Banyak laporan dari korban yang mengaku tidak dapat masuk ke Stadion Teladan untuk menonton pertandingan. Para korban mengaku membeli tiket dari calo. Kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu (21/4/2018).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Pramudianda. Pemuda berusia 29 tahun ini merupakan warga Jalan Pelangi Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku menggandakan tiket palsu hingga 40 lembar di salah satu fotokopi yang terletak sekitar Jalan DR GM Panggabean, tak jauh dari Stadion Teladan. Pelaku menjual tiket palsu tersebut dengan harga Rp 25.00 P0 hingga Rp 30.000 kepada calon penonton.
“Tiket palsu yang dijual pelaku untuk tribun terbuka. Tiket asli PSMS vs Perseru yang dibelinya seharga Rp 35.000 digandakannya menjadi 40 eksemplar. Lalu dijualnya kepada calon penonton,” ujar Revi.
Komentar Pelaku
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah berhasil menjual 20 tiket palsu. Pelaku menjajakan tiket palsu itu di pintu masuk belakang Stadion Teladan. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 320.000 hasil penjualan tiket palsu.
Pelaku juga mengaku menggandakan tiket palsu itu hasil belajar dari temannya yang saat ini sudah pergi ke luar kota. Tindakan ini juga diakuinya baru pertama kali dilakukan untuk mendapatkan uang.
“Untuk itu, masih kami dalami. Kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina, dan M Ivanka Syahputra. Masih kami proses, apakah baru kali ini atau ada pelaku lainnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotokopi yang menggandakan tiket palsu beserta barang bukti seperti uang tunai Rp 320.000 hasil penjualan tiket palsu, 20 tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman maksimal 6 Tahun penjara.
Advertisement
Apresiasi PSMS
Media Officer (MO) PSMS Medan, Bobi Septian, menanggapi pengungkapan kasus penjualan tiket palsu. Bobi sangat mengapresiasi kinerja Polsek Medan Kota yang dengan cepat bisa meringkus pelaku pemalsuan tiket.
“Sangat disayangkan sekali ada pihak yang melakukan pemalsuan tiket, karena saat ini sistem tiket kita akan membaca apa bila ada tiket pals. Yang pastinya ke depan kita akan melakukan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bobi.
Sementara dalam pertandingan tersebut, PSMS Medan berhasil mengalahkan Perseru Serui dengan skor 1-0. Gol kemenangan Ayam Kinantan dicetak oleh Sadney Urikhob di menit ke-27.