KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 Miliar dari Tersangka Suap DPRD Sumut

Uang tersebut dikembalikan karena diduga merupakan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Apr 2018, 17:49 WIB
Penyidik KPK menunjukan uang pecahan Rp 50 ribu dihadapan Wartawan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan di Walikota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 1,7 miliar dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Uang tersebut dikembalikan karena diduga merupakan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.

"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi Penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

Dia mengatakan, uang tersebut selanjutnya akan disita dan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini. KPK pun menghargai sikap kooperatif dari para tersangka yang telah mengembalikan uang.

Dia berharap agar pihak lain yang diduga terima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho juga mengembalikannya ke KPK.

"Kami hargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


38 Legislator Jadi Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya