Jakarta - Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria, menyatakan pihaknya menerima sanksi yang dijatuhkan FIFA soal pelanggaran pasal 64 Kode Disiplin. Namun, PSSI akan meminta pertimbangan terlebih dahulu apakah perlu langkah pengajuan banding.
Baca Juga
Advertisement
PSSI mendapatkan sanksi sebesar 30 ribu franc (Rp 427 juta) pada Kamis (19/4/2018). Pemberian sanksi tersebut terjadi karena PSSI dianggap melanggar Kode Disiplin FIFA karena ada beberapa klub Indonesia yang menunggak gaji terhadap pemain asing.
Ironinya, sanksi tersebut diterima ketika PSSI sedang merayakan hari jadi ke-88. Kasus ini sebenarnya bukan yang pertama menimpa PSSI. Sampai medio 2017, PSSI menangani 30 kasus serupa dan sudah diadili di FIFA pada periode 2011-2015.
"Sebagai anggota, kami menghormati keputusan FIFA. Hari ini kami langsung berkorespondensi dengan FIFA untuk meminta pertimbangan putusan. Kami perlu mengetahui secara pasti tentang pertimbangan FIFA dalam membuat keputusan ini," kata Ratu Tisha seperti dikutip situs resmi PSSI, Sabtu (21/4/2018).
PSSI sudah memberikan sanksi pengurangan poin terhadap klub-klub Liga 1 yang tidak mampu membayar denda karena menunggak gaji pemain asingnya. Sanksi tersebut jatuh pada Persegres dan Madura United. Adapun implementasi hukuman terhadap klub Liga 2 dan Liga 3 baru akan dilakukan PSSI pada musim ini.
"Soal implementasi pemotongan poin di awal musim 2018, sudah kami komunikasikan ke klub dan FIFA sebagai bukti komitmen kami menjalankan putusan tersebut. Sayangnya tidak ada respons lebih lanjut dari FIFA dan dilanjutkan pembahasannya di Disciplinary Committee hingga berujung pada diberikannya sanksi denda ini," ujar Ratu Tisha.
PSSI akan meminta pertimbangan putusan atau Grounds of Decision ke FIFA sebelum mengkaji apakah diperlukan langkah untuk mengajukan banding terhadap putusan FIFA tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).