Liputan6.com, Medan: Penertiban preman yang kerap meresahkan masyarakat terus digalakkan. Sebanyak 157 preman dari berbagai kawasan di Kota Medan, Sumatra Utara, terjaring operasi yang digelar jajaran Kepolisian Kota Besar Medan, baru-baru ini. Operasi ini digelar untuk menekan tindak kriminal yang cenderung meningkat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, antara lain tujuh senjata tajam, sebungkus ganja, pil ekstasi, dan uang tunai Rp 1,2 juta yang diduga hasil pemerasan.
Menurut Kepala Poltabes Medan Komisaris Besar Polisi Badrodin Haiti, sebagian besar para tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam, narkotika dan obat-obatan berbahaya serta pemerasan. Mereka akan diperiksa secara intensif. Setidaknya mereka yang tak bersalah akan diberi pembinaan, namun yang terbukti melanggar hukum perkaranya akan diajukan ke jaksa penuntut umum. "Berkasnya segera dilimpahkan ke meja hijau," kata Badrodin.
Mengenai pembinaan, Badrodin menjelaskan, mereka dikumpulkan di Aula Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Poltabes Medan. Mereka mendapat nasihat serta siraman rohani dari ustad Amhar Nasution dan Timsar Zubil. Kedua ustad itu adalah mantan terpidana mati yang akhirnya bebas setelah menjalani hukuman belasan tahun. "Diharapkan, mereka segera sadar," ujar Badrodin.(ORS/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)
Menurut Kepala Poltabes Medan Komisaris Besar Polisi Badrodin Haiti, sebagian besar para tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam, narkotika dan obat-obatan berbahaya serta pemerasan. Mereka akan diperiksa secara intensif. Setidaknya mereka yang tak bersalah akan diberi pembinaan, namun yang terbukti melanggar hukum perkaranya akan diajukan ke jaksa penuntut umum. "Berkasnya segera dilimpahkan ke meja hijau," kata Badrodin.
Mengenai pembinaan, Badrodin menjelaskan, mereka dikumpulkan di Aula Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Poltabes Medan. Mereka mendapat nasihat serta siraman rohani dari ustad Amhar Nasution dan Timsar Zubil. Kedua ustad itu adalah mantan terpidana mati yang akhirnya bebas setelah menjalani hukuman belasan tahun. "Diharapkan, mereka segera sadar," ujar Badrodin.(ORS/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)