Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga warga.
"Kami bergerak cepat. Setelah Minggu siang ada informasi jatuh tiga korban, kami langsung cari penjualnya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Senin (23/4/2018) dini hari, dilansir Antara.
Tiga orang warga Jalan Pacar Keling IV Surabaya tewas setelah pada Sabtu malam, 21 April 2018, berpesta miras oplosan di kampungnya. Masing-masing adalah Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52), dan Syamsul Hidayat (38).
Menurut Rudi, pihaknya langsung meminta keterangan tiga orang warga lainnya yang diketahui ikut dalam pesta miras dan masih hidup.
Dari keterangan tiga saksi itu, polisi menyasar penjual miras oplosan yang digunakan dalam pesta tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan hingga Minggu malam, 22 April 2018, polisi meringkus tiga penjual miras sekaligus yang pada Senin dini hari ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Rudi merinci, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Kus (59), warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya, GT (47), warga Pacar Kembang Surabaya, serta Soe (54), warga Bulak Setro Utara Surabaya.
"Tersangka Kus dan GT adalah penjual minuman keras mematikan, yang diminum oleh tiga korban dalam pesta minuman keras oplosan di Pacar Keling Gang IV. Kedua penjual ini memperoleh minuman keras tersebut dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial Soe," katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral, tanpa diberi label atau merek, yang masing-masing berukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi miras hasil racikan tersangka Soe yang siap jual.
"Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soe," ujarnya.
Alkohol 95 Persen
Kepada penyidik, Soe mengatakan racikan minuman keras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mililiter hanya terdiri dari bahan alkohol 95 persen, yang dibelinya dari toko bahan kimia. Bahan itu kemudian ditambah dengan sedikit air sulingan.
Per botol ukuran 600 mililiter dijualnya seharga Rp 25 ribu. Lantas, Kus dan GT menjual kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp 50 ribu per botol.
"Untuk memastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil autopsi. Selain itu, kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para tersangka dalam pesta tersebut," ujarnya.
Polisi juga masih menyelidiki apakah seorang warga setempat lainnya bernama Durasim (59) yang meninggal pada Jumat, 20 April 2018, juga terkait dengan pesta miras yang digelar sebelumnya bersama ketiga korban.
Rudi mengatakan terhadap tiga orang tersangka, dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Rudi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement