Liputan6.com, Colorado - Seorang wanita asal Colorado, Amerika Serikat harus berhadapan dengan petugas imigrasi di negaranya gara-gara sebiji buah apel. Ia mengalami kerugian karena dijatuhi denda sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 6,9 juta.
Dikutip dari laman UPI.com, Senin (23/4/2017), kejadian bermula ketika wanita bernama Crystal Tadlock sedang dalam perjalanan menuju Colorado dari Paris, Prancis menggunakan maskapai Delta Airlines.
Saat pesawat sedang mengudara, awak kabin membagikan buah apel kepada masing-masing penumpang sebagai camilan dalam pesawat.
Baca Juga
Advertisement
Seluruh penumpang memakan buah itu, kecuali Tadlock. Ia menyimpan buah berwarna merah itu dalam sakunya dengan alasan untuk dimakan nanti.
Akan tetapi, dari situ musibah dimulai. Setiba di bandara Colorado, Tadlock diamankan oleh pihak maskapai karena dianggap melanggar aturan.
Pihak bandara tidak diizinkan membawa buah-buahan dari luar negeri tanpa izin, meskipun buah apel itu masih terbungkus kemasan Delta Airlines.
"Pihak bandara bertanya padaku, apakah perjalananku ke Prancis memakan biaya yang mahal? Lalu aku menjawab 'ya'," ujar Tadlock.
"Saya benar-benar tidak mengerti apa maksud pertanyaan tersebut," tambahnya.
Ternyata, lewat pertanyaan tersebut Tadlock dikenakan denda sebesar US$ 500 karena permasalahan tersebut.
"Sungguh disayangkan seseorang harus mengalami masalah ini dan diperlakukan seperti penjahat gara-gara sebiji buah apel," jelas Tadlock.
Tadlock lantas mengatakan, sepatutnya Delta Airlines harus lebih rajin memperingatkan penumpang agar tidak melakukan tindakan semacam itu.
Namun, seorang pejabat dari maskapai tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan hal itu. Tujuan pihak Delta Airlines memberi apel dalam pesawat punya maksud agar penumpang menghabiskannya selama berada dalam perjalanan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pria India Nekat Menyusup ke Pesawat
Dalam kasus terpisah, ada kejadian menarik yang sempat terjadi di sebuah maskapai penerbangan.
Seorang pria India nekat melintasi landasan pacu di Bandara Internasional Sharjah. Gara-gara tingkahnya itu, ia harus dimejahijaukan di pengadilan United Arab Emirates atau Uni Emirat Arab, demikian menurut Khaleej Times.
Saat diinterogasi petugas, pria berusia 26 tahun itu mengaku bahwa ia ingin pulang ke negara asalnya, India, untuk menemui tunangannya. Niatnya terkendala karena perusahan tempatnya bekerja telah menyita paspornya.
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Sharjah, lelaki berinisial RK itu menceritakan dengan rinci kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, pada hari penangkapannya, ia nekat menyelinap ke landasan pacu Bandara Internasional Sharjah karena ingin naik pesawat ke India, meski ia sadar ia tidak memiliki tiket pesawat atau paspor.
Saat mencoba menyeberangi landasan pacu, aksinya ketahuan oleh seorang loader atau pengangkut barang, kemudian ia dilaporkan ke pihak berwenang. RK ditangkap beberapa menit setelahnya, tetapi dibebaskan dengan jaminan dan harus menjalani persidangan.
RK mengatakan, sejak paspornya disita oleh perusahaannya, ia telah memiliki gambaran tentang kegagalan rencananya.
Pertama, ia ditangkap oleh pihak berwenang bandara. Kedua, perusahaan pada akhirnya mengembalikan paspornya, sekaligus memecatnya dan mendeportasinya.
Berbicara kepada Khaleej Times, kuasa hukum RK, Hasan Elhais, menjelaskan bahwa jika memang terbukti bersalah, RK bisa dibui sampai lima tahun dan didenda 100.000 dirham atau Rp 372 ribu.
Advertisement