Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri menjalin kerja sama dengan Bank ICBC Indonesia dalam penyediaan produk dan layanan perbankan terkait transaksi menggunakan mata uang rupiah dan renminbi (RMB). Termasuk untuk treasury, perdagangan (trade finance), dan remitansi, serta untuk pengembangan produk lainnya.
Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Bank Mandiri dalam memenuhi kebutuhan finansial nasabah korporasi, baik di bidang perdagangan maupun non-perdagangan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami menyadari bahwa adanya kebutuhan untuk bersinergi dengan semua pihak dalam upaya untuk memperkuat pasar keuangan Indonesia dan hadir sebagai solusi keuangan untuk segala jenis kebutuhan, antara lain transaksi rupiah-renminbi, transaksi treasury, trade, pasar modal yang digagas melalui bisnis di kedua bank tersebut maupun afiliasinya (perusahaan anak)," kata Darmawan di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Darmawan menjelaskan, dengan adanya kerja sama tersebut, Bank Mandiri juga akan menjajaki hubungan bisnis yang saling menguntungkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing pihak, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan hubungan yang saling menguntungkan, kerja sama ini juga menjadi pemicu peningkatan hubungan bisnis antara ICBC Ltd China dengan Bank Mandiri cabang Shanghai dalam bidang forex, money market, trade finance dan transaksi lainnya," ujarnya.
Saat ini, kata Darmawan, transaksi dalam mata uang renminbi merupakan yang kedua terbesar yang difasilitasi oleh Bank Mandiri Group, setelah dolar Amerika Serikat (AS). Pada periode Januari-Maret 2018, transaksi renminbi sebanyak 507 items, tumbuh 59 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun secara amount, transaksi RMB mencapai Chinese Yuan Renminbi (CNY) 601 juta, tumbuh 11 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat terus meningkatkan kontribusi positif bagi pengembangan kedua belah pihak serta pembangunan ekonomi Indonesia," tandasnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu Achmud
Sumber: Merdeka.com
KPK Usul Transaksi Tunai Maksimal Rp 25 Juta, Ini Respons Bos Bank Mandiri
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan menurunkan batas transaksi uang kartal atau tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo menyambut baik usulan KPK tersebut. Dia menuturkan, pembatasan transaksi tunai memang harus didukung di tengah usaha pemerintah menggalakkan transaksi nontunai.
"Memang di negara maju sekarang ini hampir semua transaksi bergeser ke nontunai. Dan memang negara kita sudah masuk ke middle income ini harus mulai mengarahkan masyarakat supaya mengarah ke transaksi elektronik, supaya tidak lagi banyak transaksi cash dalam jumlah besar," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta, pada 18 April 2018.
Kartika mengatakan, penerapan transaksi nontunai memang masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga pelaku usaha. Namun demikian, hal ini harus terus dilakukan agar sistem transaksi nontunai dapat menjadi sistem alat pembayaran utama.
"Kita searah bagaimana nanti menyosialisasikan ini kepada masyarakat bahwa penggunaan berbagai macam transaksi nontunai, credit card dan uang elektronik semakin masif dan masyarakat semakin familier menggunakan kartu sebagai alat pembayaran utama. Dan kami setuju dengan itu, dan itu secara bertahap memang harus diarahkan ke sana," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hanya saja, batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta menurutnya terlalu tinggi sehingga ia meminta jumlah batasan tersebut dikaji lagi.
"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp 100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa, 17 April 2018.
Agus meminta agar batasan Rp 100 juta dapat diturunkan. Sebab, indikator tersebut dianggap sangat penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.
"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini (pertimbangan) untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek perbankan," tutur dia.
Reporter: Anggun Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement