KPU Sumsel Tetapkan Jumlah Pemilih 5.791.956

KPU Sumsel menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel pada Pilkada Serentak 2018.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 23 Apr 2018, 15:09 WIB
KPU Sumsel menetapkan empat paslon maju di Pilkada Sumsel 2018-2023 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel pada Pilkada Serentak 2018.

"Kami sudah menetapkan DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel," ujar Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi seperti dikutip dari Antara, Senin (23/4/2018).

Dia memaparkan, DPT Pilgub Sumatera Selatan 2018 sebanyak 5.791.956 pemilih yang terdiri atas laki-laki sebanyak 2.922.122 pemilih dan perempuan sebanyak 2.869.834 pemilih.

"Penetapan DPT Pilgub Sumsel itu dihadiri oleh KPU kabupaten dan kota di Sumatera Selatan serta Panwaslu dan Bawaslu Sumatera Selatan," ucap Naafi.

Ia menyatakan, setelah penetapan DPT ini, maka pihaknya akan menyampaikannnya ke KPU RI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Empat Pasangan

Mularis-Saidina akhirnya menyerahkan persyaratan yang lengkap ke KPU Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Di Sumsel, empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan bertarung pada Pilkada 2018. Mereka adalah Herman Deru-Mawardi Yahya diusung Partai Amanat Nasional, Nasdem, dan Partai Hanura.

Kemudian pasangan Aswari Rivai-Irwansyah diusung partai Gerindra dan PKS. Lalu Ishak Mekki-Yudha Pratomo dicalonkan dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan PBB, serta Dodi Reza Alex-Giri Ramanda diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB.

Pada pilkada serentak 2018 di Sumsel juga diikuti oleh sembilan kabupaten dan kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya