Liputan6.com, Jakarta - Pengunjuk dari gabungan pengendara ojek online memadati depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. Mereka datang dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Koordinator Lapangan Unjuk Rasa Ojek Online, Anggun Wicaksono, menyampaikan mereka datang untuk menuntut pemerintah segera menertibkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online.
Advertisement
"Pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional," tutur Anggun di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Kemudian, ucap Anggun, pengendara ojek online meminta penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3 ribu sampai dengan Rp 4 ribu per kilometer. Tentunya dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau.
"Kemudian perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri," ucap dia.
Para peserta aksi pun berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan khususnya para pejabat Komisi V Perhubungan DPR dapat memenuhi permintaan mereka.
"Di dalam melaksanakan pekerjaan ojek online, terdapat berbagai kendala yang terkait dengan tarif manusiawi, perlindungan, dan eksistensi ojek sebagai sarana transportasi penumpang dan barang," Anggun menandaskan.
Harus Didengarkan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan demo ojek online merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat. Dia menyebut pemerintah harus dapat mendengarkan aspirasi tersebut hingga mendapatkan kesepakatan bersama.
"Kita harus mendengarkan aspirasi itu, terutama pemerintah harus bisa menyesuaikan sampai sejauh mana itu membuat win-win solution bagi semua pihak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Dia menjelaskan, saat ini memang kendaraan roda dua telah menjadi bagian dari angkutan massal. Dengan begitu, hal terpenting saat ini bagaimana para pengemudi ojek online mendapatkan pengaturan perlindungan dan patung hukum yang jelas.
"Memang roda dua itu sekarang menjadi bagian dari angkutan massal kita, ternyata juga manfaatnya sangat besar. Saya kiranya perlu dipikirkan, menurut saya harus ada aturannya. Kalau tidak ada aturan kan repot," ucap dia.
Sedangkan untuk tarif ojek online, kata dia, harus dilakukan koordinasi, hingga mendapatkan kesepakatan bersama.
"Jadi ini harus ada bagian yang teknislah untuk menghitung keuntungan kerugian dan sebagainya," jelas Fadli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement