Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov divonis sesuai dengan tuntutan jaksa selama 16 tahun.
KPK pun sepakat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.
Advertisement
"Ya dihukum proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita engga sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Agus mengatakan, pengusutan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, tak hanya berhenti di Setya Novanto. Dia menyebut masih menelusuri pihak yang terlibat yakni dalam tubuh DPR dan juga pemerintah ketika proyek e-KTP bergulir.
"Bukan hanya di DPR, kan ada clusternya pemerintah, ada clusternya pengusaha, ada cluster DPR. Ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu kita tindak lanjuti," kata dia.
Meski begitu, Agus mengaku belum mengetahui pihak mana yang selanjutnya akan diusut. Dia menuturkan belum melihat laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan terkait kasus e-KTP.
Dituntut 16 Tahun
Setya Novanto akan menghadapi sidang vonis pada Selasa 24 April besok. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Setya Novanto dengan 16 tahun penjara. Sebab mantan ketua DPR itu dinilai secara hukum terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.
Novanto mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Dia juga menerima uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3.8 juta.
Novanto dalam persidangan terungkap telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.
Reporter: Ahda Bayhaqi
SUmber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement