Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menugaskan PT Pertamina (Persero), untuk mengelola 7 wilayah kerja (wk) atau blok minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontraknya tahun ini.
Hal ini merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah, untuk mengurangi kerugian Pertamina dalam menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.
Advertisement
"Wk terminasi diberikan ke Pertamina sebagai kompensasi kondisi keuangan Pertamina bisa aja," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, seperti dikutip di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurut Djoko, dengan diserahkannya pengelolaan tujuh blok migas yang habis masa kontraknya atau terminasi pada tahun ini ke Pertamina, maka akan menambah produksi migas perseroan. Dari tambahan tersebut bisa menambal kerugian Pertamina.
"Itu salah satu pertimbangannya, kan pasti dong secara korporasi Pertamina berkurang keuntungannya di BBM, di hulunya bisa dapat tambahan produksi minyak atau pun gas dengan dapatnya wk terminasi seperti ini," papar Djoko.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menyebutkan, berdasarkan data produksi per akhir Desember 2017, total produksi minyak blok terminasi yang diserahkan ke Pertamina mencapai 68,5 barel per hari (bph) dan gasnya mencapai 306 mmscfd.
Dari total produksi tersebut akan menambah produksi migas Pertamina. "Data per akhir Desember kemarin dari 68,5 bph gasnya 306 mmscfd," ujarnya.
Untuk diketahui, awalnya ada delapan blok migas yang habis masa kontraknya tahun ini, namun kementerian ESDM memutuskan satu blok migas yaitu Blok Tengah, pengoperasiannya diintegrasikan dengan Blok Mahakam.
Sehingga blok migas yang akan diserahkan ke Pertamina menjadi tujuh. Blok migas tersebut adalah Tuban, Ogan Komering, Sanga Sanga, North Sumatra Offshore, Southeast Sumatra dan East Kalimantan dan Attaka.
Pertamina Resmi Kelola 7 Blok Migas, Negara Raih Rp 7,45 Triliun
PT Pertamina (Persero) resmi mengelola tujuh wilayah kerja (wk) atau blok minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut telah disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, seluruh kontrak wilayah kerja tersebut habis pada 2018. Kemudian diberikan kepada perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero).
"Hari ini ditandatangani wilayah kerja yang kontraknya berakhir, selanjutnya dikelola Pertamina," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Baca Juga
Sebenarnya ada delapan blok terminasi yang diserahkan ke Pertamina. Namun, satu blok migas yaitu Blok Tengah digabung pengelolaannya dengan Blok Mahakam.
Tujuh kontrak ini terdiri dari, enam Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Alih Kelola, yang menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split dengan kontraktor sekaligus sebagai operator adalah perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) dengan participating interest 100 persen termasuk participating interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.
Wilayah kerja tersebut adalah Wilayah Kerja Tuban, Wilayah Kerja Ogan Komering, Wilayah Kerja Sanga Sanga, Wilayah Kerja North Sumatra Offshore, Wilayah Kerja Southeast Sumatra dan Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka.
Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandatanganan tujuh kontrak sebesar USD 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti pada tiga tahun pertama adalah sebesar USD 556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun.
"Selanjutnya kami berharap Pertamina tetap menggunakan tenaga kerja yang bekerja di operator sebelumnya, kemudian biaya yang belum direcover diselesaikan sesingkatnya,” kata dia.
Advertisement