Jurus Bank BTN Cegah Pembobolan Dana Nasabah

Strategi Bank BTN untuk meminimalisir terjadinya pembobolan dana nasabah terulang kembali.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2018, 17:42 WIB
Bank BTN

Liputan6.com, Jakarta - Pembobolan dana nasabah masih kerap terjadi di perbankan nasional. Bank pelat merah atau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu korban pembobolan ini, termasuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Direktur Utama BTN Maryono mengungkapkan, Bank BTN telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir kejadian serupa terulang lagi.

 

"Kami akan lakukan pertama pelaporan kepada pihak regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau ada yang sifatnya menyangkut pidana perdata laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Selain itu, menurut Maryono, Bank BTN akan terus meningkatkan pengawasan transaksi di seluruh kantor cabang dan kantor kas. BTN juga tak segan-segan menindak karyawan yang terlibat.

"Kemudian, mengenai pembobolan, perumahan dalam sistem kami kantor kas tidak boleh lakukan sales. Kami tidak laporkan pelaku tapi pihak kami juga kami lapor," tegas dia.

Maryomo pun menjelaskan soal pembobolan dana nasabah yang terjadi pada periode 2016. Hal itu dilakukan oleh sindikat dengan mencatut nama BTN. Kasus itu, kata dia, sedang diproses oleh pihak yang berwajib.

"Ada yang mengaku sebagai pegawai BTN menawarkan produk dana kepada korban, dengan bawa beberapa formulir nasabah, pembukaan, tanda tangan," ujar dia.

"Ini sejak 2016, sudah melaporkan. Sudah ada pidana diputuskan Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan penjara selama 7 tahun. Kasus lain (pembobolan dana nasabah) PN Jakarta Utara pidana penjara selama 8 tahun. Sisanya masih dalam proses," tutup Maryono.

 

Reporter : Wilfridus Setu Embu

Sumber : Merdeka.com


Dana Nasabah Bobol, Ini Penjelasan Bos BTN kepada DPR

Nasabah melakukan transaksi di ATM Bank BTN, Jakarta, Jumat (22/7). Bank BTN siap menampung dana repatriasi dari kebijakan penghapusan pajak (tax amnesty) yang mulai diberlakukan pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi XI DPR RI memanggil Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada Senin ini. Salah satu alasan pemanggilan tersebut untuk membahas mengenai kasus pembobolan dana nasabah. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan perihal keterlibatan orang dalam di kasus pembobolan yang terjadi beberapa waktu lalu. Mengingat kasus pembobolan bank ini bermodus pemalsuan deposito. Sejumlah nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu setelah menempatkan dana di BTN.

"Pembobolan, saya hanya ingin konfirmasi apa betul ada hubungannya dengan orang dalam? karena untuk form-form bisa sesuai aslinya," ungkapnya polirisi PDIP ini, Senin (23/4/2018).

Anggota Komisi XI yang lain, Sarmuji mempertanyakan sistem keamanan BTN sehingga pelaku dapat dengan mudah menjalankan aksinya.

"Pembobolan di BTN ini memang ada keanehan karena metodenya sangat konvensional. Beda dengan skimming yang lebih canggih. Melalui proses penempatan dana yang biasa saja," kata dia.

Cara pembobolan tersebut adalah dengan mengaku sebagai pihak bank kepada nasabah yang dipilih dengan prioritas memiliki dana yang besar di BTN. 

Nasabah diminta untuk menyimpan dana tersebut dalam bentuk deposito dan ternyata sertifikat deposito yang diterbitkan palsu. 


Penjelasan BTN

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Tbk Maryono. (Liputan6.com)

Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan, terdapat 4 nasabah yang dibobol oleh pelaku dengan total dana yang raib sebesar Rp 240 miliar.

"Ini pelaku yang dulu pernah ditahan dan melakukan hal yang sama. Lalu dia melakukan kepada masyarakat umum ke perusahaan merayu untuk menempatkan dana," jelas dia

Maryono melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku orang dari BTN dan menawarkan deposito di BTN.

Pelaku dan komplotannya kemudian menerbitkan sertifikat deposito yang kemudian diberikan kepada para nasabah. Ternyata sertifikat deposito tersebut palsu.

Dana dari nasabah tidak pernah masuk ke deposito BTN. Korban tetap menerima bunga, tapi bunga itu berasal dari rekening pelaku bukan dari BTN

"Tahunya itu ada permintaan pencairan deposito, padahal kami tidak punya rekening deposito perusahaan (nasabah/korban) itu. Dia (korban) tanyakan kok deposito saya kok tidak bisa. Kami memang tidak ada itu deposito. Pas dicek, itu deposito palsu," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya