Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Harus Batal demi Hukum

Jaksa dinilai tidak melampirkan bukti WhatsApp percakapan Ahmad Dhani dengan admin Twitter ‪@AHMADDHANIPRAST, yakni ‬Suryopratomo Bimo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Apr 2018, 19:31 WIB
Ahmad Dhani

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyanggah dakwaan jaksa dalam sidang kasus ujaran kebencian. Dakwaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami mendapati surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan yang kabur (obscure libel)," jelas Hendarsam membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Poin kabur tersebut dirinci Hendarsam. Jaksa dinilai tidak melampirkan bukti WhatsApp percakapan Ahmad Dhani dengan admin Twitter ‪@AHMADDHANIPRAST, yakni ‬Suryopratomo Bimo.

"Jadi dakwaan jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Ahmad Dhani yang sudah ada di Twitter yang diunggah oleh Bimo," jelas dia.

Dengan demikian, menurut Hendarsam, dakwaan tersebut belum jelas apakah twit ujaran kebencian disangkakan kepada Ahmad Dhaniadalah sama persis dengan yang dituliskan terdakwa dalam pesan Whatsapp kepada admin.

"Jadi jaksa tidak cermat dan lengkap menunjukkan fakta yang memenuhi unsur pidana, sehingga sepatutnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima," pungkas Hendarsam.

 


Cuitan Dhani Diunggah Admin

Ahmad Dhani

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyebut cuitan diduga mengandung ujaran kebencian di akun @‪AHMADDHANIPRAST diunggah oleh pihak kedua yakni admin bernama ‬Suryopratomo Bimo.

Namun, apa yang dilakukan Bimo disebut jaksa bukan sebagai insiatif pribadi, melainkan hanya perpanjangan tangan dari pemilik akun yakni Ahmad Dhani.

"Lewat pesan WhatsApp Terdakwa meminta admin mengunggah cuitan sesuai dengan pesan teks yang dikirimkan," kata Jaksa Dedyng Wibianto di PN Jakarta Selatan, Senin 16 April 2018.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya