Nazaruddin Masih Berstatus Anggota DPR

Meski hampir tiga bulan tak pernah menghadiri rapat paripurna dan sidang-sidang komisi, Sekretaris Jenderal DPR menyatakan Muhammad Nazarudin masih berstatus sebagai anggota Dewan aktif.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Agu 2011, 05:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pencabutan keanggotaan serta penonaktifan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat ternyata tidak secara otomatis berpengaruh pada statusnya di Komisi Hukum DPR.

Tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, ini masih menyandang status sebagai anggota DPR. "Pak Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota DPR," kata Nining Indra Saleh, Sekjen DPR, di Jakarta, Rabu (10/8).

Ia menambahkan, hingga kini, Fraksi Partai Demokrat maupun Komisi Pemilihan Umum belum pernah mengajukan secara resmi surat pergantian antarwaktu Nazaruddin. "Sampai sekarang, saya belum menerima pergantian antarwaktu atau apapun bentuknya tentang Pak Nazaruddin," ucap Nining.(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya