Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menambah hari libur lebaran tahun ini. Dengan begitu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, puncak arus mudik pada tahun ini akan lebih sepi atau lengang dibanding tahun sebelumnya.
"Penambahan hari libur lebaran cukup membantu, karena dia akan memangkas puncak daripada arus mudik," kata Royke dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka Operasi Ketupat 2018 di Wisma Perdamaian, Semarang, Jawa Tengah, Senin 23 April 2018.
Advertisement
Lebih lanjut, dirinya pun menyebut, puncak arus mudik diprediksi akan jatuh pada Sabtu dan Minggu. Kendati demikian, volume kendaraan pun tak begitu besar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Puncak arus mudik tidak satu, masyarakat bebas memilih, mau mudik Jumat, Sabtu, atau Minggu, Senin, atau Selasa, tapi puncaknya tidak tidak tajam banget, agak landai. Prediksi puncak, bisa Jumat atau Sabtu," sebutnya.
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini pun menghimbau kepada para pemudik agar menggunakan angkutan umum, dan jika ingin menggunakan kendaraan pribadi agar mempersiapkan diri dan kendaraannya. Hal itu juga untuk mengurangi tingkat kecelakaan pada tahun ini.
"Jadi kecelakaan itu faktornya, ada karena manusia, kendaraan, dan lingkungan, itu dieliminir. Kalau manusia, sebelum berangkat harus sehat, kuat, tahan melek, jangan sampai sakit, kalau lelah dan ngantuk, istirahat di rest area," himbaunya.
"Kemudian kendaraan, dicek dulu sebelum berangkat, mogok enggak, olinya (dicek), kipas, radiator, spion, wiper, harus prima semua, dan rem nih yang utama," sambungnya.
Cuti Bersama Ditambah
Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK resmi menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
"Tambahan cutinya tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat 20 April 2018.
Dengan surat keputusan bersama itu, masyarakat Indonesia pada 2018 ini akan menikmati setidaknya delapan hari cuti bersama. Selain libur tambahan Lebaran, pada akhir tahun nanti pemerintah memutuskan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2018. Jika ditambah dengan cuti bersama Natal 2018 yang jatuh pada 24 Desember 2018, jumlah cuti bersama tahun ini sebanyak delapan hari.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement