Hukuman Cambuk Aceh Bakal Dilakukan di Lapas, Ini Kata Menkumham

Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 yang mengubah tempat pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke lapas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Apr 2018, 07:03 WIB
Antusiasme warga saat menyaksikan hukum cambuk terhadap pekerja seks komersial (PSK) online di halaman Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). Dua PSK online masing-masing mendapat hukuman 11 kali cambukan. (AP Photo/Heri Juanda)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 yang mengubah tempat pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke lapas. Aturan ini menuai polemik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh tidak akan dilakukan di sel. Namun, kata dia, di area lapas. 

"Iya (di lapas). Tapi kan tidak di dalamnya. Vicinity-nya (di areanya)," ucap Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut dia, pengubahan tempat pelaksanaan hukuman cambuk itu tidak masalah. Sebab, esensinya tetap pada penegakan hukum, yakni dengan hukuman cambuk. "Enggak ada masalah," kata Yasonna.

Oleh karena itu, dia menegaskan, qanun jinayat tetap berjalan.

 


Sudah Koordinasi

Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan dalam launching buku bela negara di LP Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3). Menurut Yasonna, bela negara menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dia mengatakan, pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham soal pelaksanaan hukuman tersebut. Gubernur Aceh pun telah membuat nota kesepahaman dengan Kemenkumham terkait hal ini.

"Qanun itu berlaku. Hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur. Dan Gubernur sudah mengeluarkan pergub, supaya pelaksananya hukum cambuk itu dilaksanakan di lapas," pungkas Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya