Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, akan mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jelang vonis dibacakan, pengacara mantan Ketua DPR itu, Maqdir Ismail memiliki harapan khusus.
Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kliennya yang menyebut tidak pernah melakukan intervensi pada proyek pengadaan e-KTP.
Advertisement
"Karena menurut kami dakwaan tentang adanya intervensi dari Pak Setya Novanto dalam proyek e-KTP tidak terbukti," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang vonis yang akan dipimpin hakim Yanto itu.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan buru-buru mengambil keputusan untuk banding atau tidak usai mendengar vonis hakim. Tim pengacara Setya Novanto akan menggunakan waktu 7 hari untuk berpikir sesuai ketentuan hukum.
"Kan ada waktu 7 hari bagi tim kuasa hukum dan Pak Nov juga untuk memikirkan langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil," kata Maqdir.
Tuntutan Jaksa
Pada perkara ini JPU KPK menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Selain dituntut 16 tahun, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik 5 tahun Setya Novanto selesai menjalani pidana pokok. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement