JK: Perpres Tenaga Kerja Asing Hanya untuk Permudah Proses Bekerja

JK menjelaskan pihaknya bukan membebaskan sepenuhnya TKA, melainkan hanya mempermudah proses bekerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 11:36 WIB
Wapres Jusuf Kalla atau JK ditemani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri Rakernas Partai Golkar di Jakarta, Kamis (22/3). JK meminta kader berjuang hadapi Pilkada Serentak 2018 serta Pilpres dan Pileg 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjelaskan alasan pemerintah membuat kebijakan mempermudah izin pengunaan tenaga kerja asing (TKA). Dia menjelaskan, pihaknya bukan membebaskan sepenuhnya TKA, melainkan hanya mempermudah proses bekerja.

"Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak, cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," kata JK saat membuka acara Apindo X di Hotel Sahid Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Dia menjelaskan, jika pemerintah tidak mempermudah para TKA, Indonesia tidak akan memiliki pemasukan dalam modal maupun skill. Para TKA, kata JK, bisa lari ke negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.

"Dalam hal global, ini tidak bisa dihindari lagi. Apabila kita persulit mereka dengan mudah ke Vietnam, Thailand ke Malaysia, dan kita marah lagi kenapa investasi kurang. Ini suatu dilema yang kita selesaikan," ungkap JK.

JK menambahkan, oleh karena itu, pihaknya membuat kebijakan untuk mempermudah perizinan TKA agar modal dan skill bisa masuk ke Indonesia.

"Investasi dibutuhkan modal dan skill itu tentu bagi mereka harus jaga. Apabila kita persulit ini tenaga ahli ini espat di bidang ini modal dan skill ini juga tidak masuk. Karena itu kenapa di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga kerja asing di banding Indonesia. Itu karena mengapa ekspor mereka impor mereka juga lebih banyak daripada kita," papar JK.


Beri Manfaat

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK didampingi Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani melayat ke kediaman Probosutedjo, Jakarta, Senin (26/3). Probosutedjo meninggal dunia pada usia 87 tahun. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dia juga menjelaskan dengan mempermudah perizinan para TKA bukan berarti mengambil lapangan pekerjaan masyarakat, tapi justru membuat lapangan pekerjaan semakin banyak.

"Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira meng-create lapangan kerja pekerja lokal 100 orang. Memang ada kasus di Sulawesi tapi bersifat sementara karena ingin cepat kerja. Tapi secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan ini," ungkap JK.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya